-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Juni 16, 2023 A+ A- Print Email
Selundupkan 1 Kilogram Sabu, Kurir Narkoba Diringkus Ditpolairud Polda Kepri
Barang bukti 1 kilogram sabu yang diamankan polisi dari pelaku AL (Fhoto : dok Polairud Polda Kepri)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com -  Jajaran Ditpolairud Polda Kepri mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu berinisial MAAKP alias AL di Perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri pada Selasa (6/6/2023) kemarin sekira pukul 15.00 WIB.

Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi kepada wartawan di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Kota Batam, Rabu, (14/6/2023) mengatakan pelaku AL diduga keras anggota jaringan internasional perdagangan narkotika jenis sabu-sabu. 

" Saat disergap pelaku AL sempat membuang tas ransel berisi 1 kg sabu ke laut dan mencoba kabur," katanya.

Pelaku AL berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada orang membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari Tanjung Balai Karimun ke Batam.

Atas informasi tersebut, katanya, petugas gabungan dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dengan menggunakan dua unit kapal yakni : Kapal Patroli Polisi XXXI- 1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI – 1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri.

Setelah diselidiki, sekira pukul 15.15 WIB didapati ada satu unit speedboat pancung mencurigakan melintas di Perairan Tanjungrambut, Kabupaten Karimun.

Kemudian kedua Kapal Patroli Polisi tersebut melakukan pengejaran, dan berhasil menghentikan kapal speed boat pancung tersebut.

Setelah berhasil dihentikan, tim melihat AL yang berada di dalam pancung membuang ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri.  Tetapi dengan sigap Tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil mengamankannya dan mengambil ransel hitam yang dilempar ke laut, setelah dilakukan pengeledahan di dalam ransel hitam tersebut ditemukan 1 kg narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, AL bersama barang bukti dibawa ke unit Markas Kolong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik pelaku AL mengaku disuruh membawa barang haram tersebut ke Batam dengan upah sebesar Rp 5 juta. Ia baru menerima pembayaran sebesar Rp2 juta,-  dan untuk menyewa speedboat sebesar Rp3 juta,-

Pelaku AL dijerat Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (ian)


 

Editor : Herry

 
 


 

Posting Komentar