-->

Ads (728x90)

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di One Batam Mall
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM saat menggelar konfersi pers terkait kasus pencurian modus pecah kaca mobil di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (06/06/2023) (Fhoto : dok Humas Polresta Barelang)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca.

Kedua pelaku yang berinisial JT dan BGF diamankan polisi pada Senin (5/6/2023) kemarin sekira pukul 17.00 WIB di Hotel Oyo Nagoya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM saat menggelar konfersi pers di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (06/06/2023) mengatakan kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya pada Minggu (4/6/2023) sekira pukul 12.15 WIB. 

Didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang AKP Ferry Supriadi, S.H, lebih lanjut Kasatreskrim Polresta Barelang menjelaskan kronologis peristiwa itu berawal ketika korban berinisial T memarkirkan mobilnya merk Honda Brio berwarna putih di One Batam Mall. 

Kemudian korban ke lobi hotel untuk melihat pertandingan di Mall tersebut. Sekira pukul 12.30 WIB korban pulang dan langsung menuju keparkiran. Setelah korban masuk ke dalam mobilnya, ia melihat kaca mobil disebelah kiri sudah pecah lalu korban mencari barang-barang berharga yang diletakkan di bawah kursi sebelah penumpang dan melihat tas merk Toryburch warna hitam sudah tidak ada.

Lanjutnya, tas korban tersebut berisikan dompet Michael kors warna cream, Airpods warna Putih, I-Phone 6s Plus warna rose gold.

“ Adapun isi dompet korban yakni KTP, SIM-A, paspor , uang tunai sebesar RM. 40,- dengan rincian Uang RM.20.- sebanyak 2 lembar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” katanya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batam Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Satreskrim Polresta Barelang langsung membackup laporan tersebut, Selanjutnya pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 17 00 WIB, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Coffee Oyo Jodoh, sekira pukul 18.11 WIB.

Mendapat informasi tesebut, katanya, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku. 

“ Namun sangat disayangkan saat hendak diamankan pelaku JT dan BGF melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki para pelaku, setelah itu para perlaku berhasil diamankan, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil introgasi, lanjutnyakatanya, yang menjadi otak dari pencurian ini adalah pelaku JT, ia berperan sebagai pemecah kaca dan mengambil barang korban, sedangkan pelaku BGF berperan sebagai pengemudi motor.

“ Kedua pelaku ini merupakan pendatang yang berasal dari Palembang,” katanya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, katanya, aksi pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca ini mereka lakukan dengan cara melemparkan pecahan keramik busi ke kaca pintu penumpang bagian depan hingga kaca pintu mobil tersebut pecah, setelah itu pelaku mengambil barang-barang korban lalu kabur.

“ Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (ian)


Editor  : Herry
 

Posting Komentar