-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Juni 08, 2023 A+ A- Print Email

Kapal Cepat bersama 286 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam
Rokok ilegal merk H-Mind bersama kapal cepat yang diamankan  petugas Bea Cukai Batam di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau, Senin (5/6/2023) (Fhoto : dok Humas Bea Cukai Batam)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Ratusan ribu batang rokok illegal merk H Mind diamankan petugas Bea Cukai Batam di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau, Senin (5/6/2023) kemarin.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah saat ditemui melalui WhatsAppnya, Kamis (8/6/2023) mengatakan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal merek H-Mind tersebut yang diamankan sebanyak 23 karton atau 286.560 batang. Rokok illegal tersebut diangkut kapal cepat (High Speed Craft).

Kapal cepat tersebut berhasil diamankan petugas  Bea Cukai Batam atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Pada Senin (5/6) sore Bea Cukai Batam mendapatkan informasi tentang kapal yang sedang memuat rokok di daerah Sungai Onah, Galang Baru, Barelang tujuan Guntung,” kata Rizki.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, Tim patroli Bea Cukai Batam langsung melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal.

Dengan gerak cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

Kemudian pada pukul 22.00 WIB, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat  yang menjadi target.

“ Namun dua orang anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” katanya.

Setelah berhasil diamankan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek H-Mind sebanyak 23 karton atau 286.560 batang rokok.

Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa ke dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

Ia mengatakan atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.  (ian)


Editor  : Herry
 

Posting Komentar