![]() |
Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si saat menggelar konferensi pers terkait tindak pidana Curat di Mapolres Tanjungpinang, Senin (12/06/23)(Humas Polres Tanjungpinang) |
By Deni
TANJUNGPINANG, Realitamedia.com – Tiga pelaku pembobol Swalayan Mahkota Bintan Center dan Ruko Grand View No. 3B di Jalan Aisyah Sulaiman berhasil diringkus Satreskrim Polres Tanjungpinang di dalam kamar hotel Bintan Plaza pada tanggal 6 Juni 2023 kemarin.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (12/06/23) mengatakan ketiga pelaku yang berinisial ZE (29), RN (29) dan MA (30) diamankan tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
Kapolres mengatakan kasus ini terungkap atas laporan yang diterima oleh Polsek Tanjungpinang Timur atas pembobolan ruko di komplek ruko Grand View Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota, pada bulan Mei 2023 lalu.
Sedangkan pembobolan di swalayan di Bintan Center, KM 9 Tanjungpinang dilaporkan pada tanggal 6 Juni 2023 kemarin,” kata Kapolres didampingi Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, S.H.
Dari aksi kejahatan yang mereka lakukan, kerugian yang ditimbulkan mencapai jumlah yang signifikan, di Swalayan Mahkota Bintan Center pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp300 juta,- . Sedangkan di Jalan Aisyah Sulaiman Ruko Grand View pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp20 juta,- ditambah uang tunai senilai $600 dan jam tangan Rolex warna silver beserta kotaknya senilai Rp180 juta,-
Selain mengamankan ketiga pelaku, katanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : satu unit mobil Honda Brio berwarna Abu-Abu Metalik, satu buah tas selempang berwarna hitam, alat-alat perkakas, uang tunai sebesar Rp170 juta,- dan jam tangan Rolex.
“ Sebagian dari uang tunai yang diamankan telah digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan pribadi, ” kata Kapolresta Tanjungpinang.
Kini para pelaku telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun. (De)
Editor : Herry
Posting Komentar