By Deni
BATAM, Realitamedia.com – Sebanyak 60 peserta yang terdiri dari OPD Pemprov Kepri dan Organisasi Masyarakat (Ormas) mengikuti Workshop Kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau nomor 55 tahun 2022 tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana (SPT-PKKTP).
Kegiatan ini digelar oleh UN Women Indonesia di Hotel Aston, Tanjungpinang, Jum'at (09/06) dan dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 8 - 9 Juni 2023.
Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Kepulauan Riau Hj. Dewi Kumalasari Ansar juga menghadiri kegiatan ini.
Adapun narasumber pada kegiatan ini, National Program Officer United Nations of Women (UN Women) Indonesia Nunik Nurjanah, Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini, dan Komisioner Anggota Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Maria Ulfah Ansor, Direktur Keluarga Perempuan Anak Pemuda dan Olahraga Bappenas RI Quratta Ayun.
Dewi Ansar mengatakan pihaknya memberi apresiasi kepada seluruh peserta dan inisiator kegiatan, serta berharap agar hasil kegiatan tersebut dapat disampaikan kepada mereka. Dewi Ansar berharap adanya tindakan pencegahan yang lebih awal dalam meminimalisir segala bentuk tindak kekerasan, serta memastikan bahwa kasus-kasus tersebut dapat dicegah.
"Turut bangga atas terlaksananya kegiatan workshop ini, harapan kita dengan adanya diseminasi seperti ini, tindak kekerasan dapat juga kita cegah sedini mungkin, bahkan hasil kegiatan ini dapat disosialisasikan dimanapun," ujar Dewi Ansar.
Dewi Ansar juga menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan keterpaduan penanganan perempuan korban kekerasan dan tindak pidana di pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan institusi/lembaga di wilayah tersebut.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam penanganan dan pembiayaan perempuan korban kekerasan serta memastikan penanganan yang terpadu bagi perempuan korban kekerasan dan tindak pidana dapat dilakukan dengan cepat dan tuntas.
"Harapan kita penanganan perempuan korban kekerasan semakin terpadu, dimana korban dapat ditangani dan dibantu penyelesaiannya," tegas Dewi Ansar.
Dewi Ansar berharap bahwa hasil dari kegiatan ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dalam mengeliminasi tindak kekerasan yang masih marak terjadi serta menjadi pedoman bagaimana jika terjadi tindak pidana kekerasan perempuan. Dengan demikian, upaya perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan dapat ditingkatkan dan keselamatan mereka dapat terjamin dengan lebih baik. (De)
Editor : Herry
Posting Komentar