-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Juli 11, 2023 A+ A- Print Email

Selundupkan Sabu di Dalam Casing Handphone, Bea Cukai Karimun Amankan Seorang Penumpang dari Malaysia
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan (nomor 3 dari kanan) saat memimpin konfersi pers terkait diamankannya seorang penumpang yang membawa sabu (Realitamedia.com / James)

By James

KARIMUN, Realitamedia com  - Tim Gabungan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kanwilsus Kepri mengamankan seorang penumpang kapal Ferry berinisial J (38) di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun lantaran mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 22,5 gram, Kamis (6/7/2023) lalu sekira pukul 18.30 WIB.

“ Untuk mengkelabui petugas sabu (methamphetamine) tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah cassing handphone yang telah dimodifikasi sedemikian rupa,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun, Selasa (11/7/2023).

Jerry mengatakan pelaku berinisial J merupakan warga asal Jambi, ia membawa sabu tersebut dari Malaysia melalui Pelabuhan Putri Harbour Johor, Malaysia.

Pelaku berinisial J berhasil diamankan petugas berawal dari kecurigaan petugas melihatnya saat dilakukan pemeriksaan kepada para penumpang Fery, petugas merasa curiga melihat salah satu penumpang yakni pelaku J karena gerak-gerik yang tidak seperti penumpang yang lain.  

“ Kecurigaan petugas semakin meningkat setelah yang bersangkutan berusaha mengelabui  petugas dengan tidak memasukan barang yang berada di kantong celananya ke dalam alat pemindai X – Raya,” kata Jerry.

 

Selundupkan Sabu di Dalam Casing Handphone, Bea Cukai Karimun Amankan Seorang Penumpang dari Malaysia


Selanjutnya, katanya, Tim Gabungan memutuskan untuk memeriksanya ke dalam ruang pemeriksaan Bea Cukai pelabuhan dan akhirnya ditemukan lima bungkus berwarna hitam yang disembunyikan di dalam sebuah cassing handphone yang telah dimodifikasi sedemikian rupa yang diduga berupa narkotika jenis sabu.

Kemudian pria yang baru satu minggu menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun ini mengatakan pihaknya langsung menyerahkan pelaku J ke Satres Narkoba Polres Karimun beserta barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 22, 5 gram dan barang  pribadi lainnya guna penanganan lebih lanjut.

Selanjutnya Jerry mengatakan pihaknya juga melakukan post seizure analisist (anslisa pasca penindakan) berupa permintaan informasi kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun terkait informasi data paspor dan history perjalanan pelaku.

“ Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi bersama ke depannya terhadap modus- modus operandi penyelundupan narkotika ke wilayah NKRI,” katanya.

Ia menyebut penindakan ini merupakan penindakan narkotika pertama melalui penumpang kapal feryy internasional sejak pandemi Covid-19. Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat harus selalu waspada dan peduli terkait ancaman narkotika.  (Jam)


Editor : Herry

Posting Komentar