-->

Ads (728x90)

Curi Tiga Unit Handphone, Seorang Residivis Diringkus Unit Reskrim Polsek Meral
Pelaku pencuri Handphone yang diamankan Polsek Meral (Realitamedia.com / James)

By James


KARIMUN, Realitamedia com
-   Seorang residivis berinisial AJ (22) diamankan anggota Polsek Meral karena mencuri 3 unit handphone milik warga didua tempat kejadian perkara (TKP)

Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama kepada wartawan di Mapolsek Meral, Selasa (25/7/2023) mengatakan kasus tindak pindana pidana pencurian ( Curat) ini terungkap atas laporan dari korban yang melaporkan ke Mapolek Meral handphonenya hilang.

Korban pertama yang melaporkan handphonenya hilang yakni Muhamad Nasri yang melaporkan  ponselnya hilang pada Minggu (9/7) lalu di rumahnya di Bukit Tembak Gang. Qodri RT 003 RW 006 Kel. Sungai Pasir Kecamatan Meral. 

Korban kedua, lanjutnya, Zulpikar yang melaporkan ponselnya hilang pada Rabu (12/7) lalu di rumahnya di Kampung Tengah Barat I RT 02 RW 02 Kel. Pangke Barat Kec. Meral Barat. 



“ Mendapat laporan itu saya langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian pemberatan di kedua TKP tersebut,” kata Kapolsek.

Dari hasil informasi dan penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kampung Baru Tebing beserta barang bukti pada Senin (24/7) sekira pukul 14.41 WIB.

Setelah berhasil mengamankan pelaku AJ, kata Kapolsek, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Oppo A53 warna biru, 1 unit ponsel merk Realmi warna putih permata dan 1 unit ponsel merk Xiaomi Redmi 8 warna biru.

“ Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari di rumah korban dan mengambil barang milik korban,” kata Kapolsek Meral.

Kini pelaku AJ bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Meral guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“ Pelaku merupakan residivis dikasus yang sama, atas perkara ini pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun,” kata Kapolsek Meral.  (Jam)



Editor : Herry

Posting Komentar