-->

Ads (728x90)

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5.500 Ekor Benih Bening Lobster dan Amankan 4 Pelaku
benih bening Lobster / Benur jenis Mutiara dan jenis Pasir yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
- Ditreskrimsus Polda Kepri gagalkan penyelundupan 5.500 ekor benih bening Lobster / Benur jenis Mutiara dan jenis Pasir yang akan dikirim ke Singapura serta mengamankan empat orang pelaku.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si kepada wartawan di Mapolda Kepri pada Jumat (28/7) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengantaran benih lobster / benur dari Lampung ke Jambi kemudian ke Kota Batam untuk diselundupkan ke Singapura.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (26/7) sekira pukul 16.30 WIB tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengintaian terhadap 2 orang yang diduga membawa benih-benih lobster di sekitar pelabuhan Tanjung Riau, di Jalan Bathin Yahya, Kel.Tanjung Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam.

Setelah diselidiki ternyata benar, kemudian tim Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan kedua pelaku bersama benih lobster yang dimasukkan ke dalam 3 buah jerigen.

“ Setelah jerigen tersebut dibongkar terdapat 35 kantong plastik yang berisikan benih-benih lobster jenis Mutiara sebanyak 200 ekor dan jenis Pasir,” katanya.

Lebih lanjut Kabidhumas mengatakan benih-benih lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung dibawa ke Jambu kemudian dengan menggunakan kapal speed boat dibawa ke Batam dan rencananya akan di bawa ke Singapura.

Rencananya, tambah Kabidhumas, benih-bening lobster tersebut akan dijual para pelaku, 1 ekor benih bening lobster berjenis Mutiara seharga Rp 150 ribu  dan 1 ekor benih bening lobster berjenis Pasir dijual dengan harga Rp.100 ribu,- 

Setelah dilakukan pengembangan, tim dari Ditreskrimsus berhasil mengamankan dua pelaku lagi. Selain mengamankan keempat pelaku dan 3500 ekor benih bening lobster tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri  juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, empat unit handphone, dua buah Kartu ATM Bank BCA, satu unit speed boat dengan satu buah mesin 40 PK dan satu buah buku passport Republik Indonesia.

Atas perkara ini, para pelaku dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milyar,- 

Dari 5.500 ekor benih bening lobster, kata Kabidhumas, hanya 1.500 ekor saja yang berhasil diselamatkan melalui kegiatan pelepasliaran barang bukti benih bening lobster.

“ Sedangkan sisanya telah dinyatakan tidak selamat dan diawetkan untuk keperluan pembuktian,” katanya.

Dikatakannya pelepasliaran barang bukti benih bening lobster tersebut dilakukan pada Kamis (27/7) sekira pukul 17.30 WIB yang dilaksanakan di Perairan Pulau Labun yang masuk dalam pencadangan kawasan konservasi perairan Batam Kec. Galang Baru, Kota Batam.

Pelepasliarannya dihadiri oleh Kepala BKIPM Perikanan Batam dan Staf Anita Yuni Praptiwi. S.Pi., Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam Musidi, Staf Gerai Pelayanan BPSBL Padang Kementerian KKP Rika S.Pi., Polsus Balai Perikanan Budidaya Laut Batam Adi Seseno dan Personil Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Lokasi pelepasliaran ini dipilih dengan cermat, dengan rekomendasi dari BPSBL Padang yang menyarankan perairan sedikit bergelombang dan dekat dengan wilayah konservasi. Tim yang terdiri dari berbagai pihak terkait berangkat ke titik lokasi menggunakan 2 perahu pada pukul 17.30 WIB. (ian)


Editor : Herry
 

Posting Komentar