-->

Ads (728x90)

Hak Konstitusionalnya Sebagai PAW Bawaslu Kabupaten Karimun Diabaikan, Adrison Surati Ketua Bawaslu RI
Adrison Calon PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun di Kantor Pos Karimun, Senin (24/7)(Realitamedia.com/James)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com – Adrison salah satu calon Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun periode 2018-2023 menyurati Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja.

Advokat muda asal Kabupaten Karimun ini, menyurati Ketua Bawaslu RI guna mempertanyakan indepedensi penyelenggara panitia pelaksana PAW terhadap posisi kedudukan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yakni Muhammad Fadli, Nurhidayat dan Tiurida Silitonga yang telah mengundurkan diri.

Tiurida Silitonga dan Muhammad Fadli mengundurkan diri lantaran berhasil lolos menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun periode 2023-2028.

“ Saya telah mengirim surat kepada Ketua Bawaslu RI terkait PAW Tiurida Silitonga dan Muhammad Fadli yang telah mengundurkan diri,” kata Adrison saat ditemui awak media di Kantor Pos Tanjung Balai Karimun usai mengirim surat kepada Bawaslu RI untuk klarifikasi, Senin (24/7).

Berdasarkan pengumuman calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2018-2023 Nomor : 0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018, untuk PAW Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun ada tiga yakni : Ahmad Sulton, Jufri Hardika dan Adrison.

“ Tetapi Ahmad Sulton selain sebagai PAW Bawaslu Kabupaten Karimun, juga terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Karimun periode 2018-2023,” katanya.

Pada tanggal 25 Mei 2023 lalu, kata Adrison, dirinya menerima surat undangan verifikasi perihal PAW anggota Bawaslu Kabupaten Karimun sisa masa jabatan 2018-2023, verifikasi tersebut dilakukan secara daring atau zoom meeting.

Verifikasi tersebut, kata dia, terkait pengunduran diri ketiga anggota Bawaslu Kabupaten Karimun. 

Kemudian dia bersama Ahmad Sulton dan Jufri Hardika mengikuti verifikasi tersebut secara daring dari Kantor Bawaslu Kabupaten Karimun Jalan Raja Oesman Paya, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada Jumat (26/5) lalu sekira pukul 10.00 WIB. Mereka sudah menjalani beberapa proses yang ditentukan oleh panitia.

“ Verifikasi dilakukan oleh Bawasu RI yakni Puadi S.Pd MM melalui daring kepada kami,” katanya.

Hasil dari verifikasi itu, kata dia, pada tanggal 14 Juni 2023 lalu, Ketua Bawaslu Rahmad Bagja melantik Ahmad Sulton secara daring menggantikan Nurhidayat sebagai Komisioner Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun sisa masa jabatan 2018-2023.

“ Ahmad Sulton dilantik secara daring bersama Anggota Komisioner PAW Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya secara serentak di Indonesia,” katanya.

Pelaksanaan pelantikan kedua pada tanggal 14 Juli 2023 oleh Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja, terhadap 63 Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023 yang dilakukan secara Daring.

“ Akan tetapi sampai dengan surat ini kami layangkan, kami belum memperoleh status yang jelas berkenaan dengan PAW atas kekosongan dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun,” katanya.

Lanjutnya, Ahmad Sulton dilantik sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun setelah dia mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU Kabupaten Karimun.

“ Dalam surat yang saya kirim kepada Ketua Bawaslu RI, saya menjelaskan bahwa pengunduran diri Ahmad Sulton sebagai Anggota KPU Kabupaten Karimun aktif cacat hukum karena masih merangkap dua jabatan,” kata Adrison sambil menunjukkan fhoto copy surat yang dikirimnya kepada Ketua Bawaslu RI.

Dikatakannya cacat hukum lantaran pengunduran diri Ahmad Sulton tidak sesuai dengan SOP Perintah dari PKPU No 12 Tahun 2023, sebagai Anggota KPU Kabupaten Karimun aktif.

Ahmad Sulton dilantik sebagai PAW di Bawaslu Kabupaten Karimun tanggal 14 Juni 2023 lalu, berdasarkan informasi yang dihimpunnya surat pengundurannya diantarnya pada tanggal 15 Juni 2023 tetapi tanggal surat itu dibuatnya mundur menjadi tanggal 13 Juni 2023.

“ Apakah dalam waktu 1 hari dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk dilaksanakan karena tanggal 13 Juni lalu, Ahmad Sulton masih aktif sebagai Anggota KPU Kabupaten Karimun dan tanggal 14 Juni dia dilantik sebagai PAW di Bawaslu Kabupaten Karimun,” katanya.

Andrison juga menduga Ahmad Sulton masih menerima gaji di bulan Juni 2023 di KPU Karimun, karena pada tanggal 1 Juni 2023 lalu gajinya masuk kerekening Ahmad Sulton secara otomatis dari anggaran APBN KPU Kabupaten Karimun.

Terkait terpilihnya Muhammad Fadli dan Tiuridah Silitonga sebagai Anggota KPU Kabupaten Karimun Periode tahun 2023-2028, Adrison bersama Jufri Handika sebagai PAW berdasarkan nomor urut berikutnya tidak pernah dikonfirmasi oleh Bawaslu

“ Dengan terpilihnya Muhammad Fadli dan Tiuridah Silitonga sebagai Anggota KPU Kabupaten Karimun Periode 2023-2028, Bawaslu Provinsi Kepri yang ditugaskan untuk mengambil alih sementara tugas dan kewajiban anggota Bawaslu Kabupaten Karimun sampai dengan adanya kebijakan yang dibuat Bawaslu Republik Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu, pada ayat 1 menjelaskan bahwa pemberhentian dan penggantian antar waktu dilaksanakan melalui rapat pleno.

Kemudian, kata dia, berdasarkan Perbawaslu No.4 Tahun 2022 Pasal 47 huruf b menjelaskan bahwa anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu.

“ Akan tetapi,  sungguh menjadi pertanyaan mendasar mengapa pelantikan PAW yang dimaksud tidak diakomodir pada Kabupaten Karimun seperti kab/kota lainnya, hal ini sangat penting untuk disampaikan/dikonfirmasi mengingat hak – hak konstitusional kami sebagai PAW Bawaslu Kabupaten Karimun dalam memperoleh kepastian hukum terabaikan,” katanya.

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari Ahmad Sulton terkait pengunduran dirinya, wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Jam)

Editor : Herry


Posting Komentar