-->

Ads (728x90)

Pasutri pelaku tindak pidana Curat yang diamankan Polsek Kundur, Jumat (28/7) (James/Realitamedia.com)

By James 
KARIMUN, Realitamedia com -  Unit Reskrim Polsek Kundur mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial N (33) dan istrinya berinisial SR (39) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dua unit sepeda motor.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H, M.H kepada wartawan di Mapolek Kundur, Jumat (28/7) mengatakan Pasutri tersebut diringkus di rumahnya di Parit Senggarang RT 002 /RW 004 di Desa Sungai Ungar Utara Kec. Kundur Utara, Rabu (26/07).

Kemudian Kapolsek menjelaskan kasus ini terungkap atas laporan dari dua orang korban, Nila Ramadani dan Basitun. Nila Ramadani melaporkan sepeda motornya hilang pada Sabtu (22/7) lalu  di Pasar Mutiara Tanjung Batu Kel. Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur.

Korban Basitun, tambah Kapolsek, melaporkan sepeda motornya hilang saat ia sembayang di Masjid Jami Nurul Hidayah Tanjung Batu Barat, Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur,  Kabupaten Karimun pada Senin (24/7) lalu.

Selanjutnya Kapolek mengatakan Pasutri ini berhasil diringkus atas laporan dari warga pada Rabu (26/7) lalu sekira pukul 02.30 WIB yang menyebut ciri ciri sepeda motor milik korban berada di rumah Pasutri tersebut.

“ Menindak lanjuti laporan warga itu, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kundur untuk menyelidikinya,” katanya.

Setelah diselidiki, kata Kapolsek, ternyata benar dua unit sepeda motor milik korban berada di rumah pelaku yang diparkir di depan dan disamping rumah pelaku.

Selain mengamankan kedua pelaku, Unit Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : dua unit sepeda motor milik korban yakni sepeda motor honda merek Supra X 125 CC, sepeda motor merk Beat, 1 unit STNK sepeda motor merk Supra warna putih biru, 1 unit ponsel merk Lenovo warna hitam dan dua kaleng cat semprot kosong.

Lanjutnya, saat dintrogasi kedua pelaku mengakui, mereka melakukan pencurian pada malam hari di pasar dan di masjid. Hasil pencurian itu digunakan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
 
Kini Pasutri bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kundur untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 KUHP dengan dengan ancaman pidana kurungan penjara hingga 7 tahun. (Jam) 

Editor : Herry


Posting Komentar