-->

Ads (728x90)

Ikuti Rakor Peningkatan Dimensi Pengalaman IPAK, Sekda Paparkan Aksi Pelayanan Publik di Asahan
Sekda Asahan saat mengikuti Rakor Peningkatan Dimensi Pengalaman IPAK di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Selasa (25/7)(Realitamedia.com/Osten)

By Osten

ASAHAN, Realitamedia.com
– Sejak bulan Maret 2023 lalu, Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Asahan telah beroperasi untuk melayani proses pengajuan perizinan dan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, MSi saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Dalam Rangka Peningkatan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pada Selasa (25/7) di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara.

“ Aksi pelayanan publik yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Asahan yakni : sektor perizinan, pendidikan, kependudukan, pendapatan, dan Kesehatan,” tegasnya.

Selanjutnya Sekda mengatakan aksi perbaikan pelayanan publik di sektor Disdukcapil dilakukan pada pelayanan administrasi kependudukan, layanan cetak KTP- El, layanan cetak Kartu Keluarga (KK), layanan pindah datang penduduk, layanan akte kelahiran, layanan akte perkawinan dan layanan akte kematian.

“ Untuk Dinas Pendidikan, pelayanan publik di sektor pendidikan ada 16, salah satu  aksi yang sudah dilakukan adalah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD),” katanya.

Selanjutnya pada Bidang Pendapatan Daerah, katanya, juga sudah dilakukan Aksi yaitu dengan penerimaan Pajak secara Online melalui Aplikasi Smart Pajak, juga dapat dilakukan melalui aplikasi QRIS.

Sebelumnya, Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI Maruli Tua meminta agar Pemerintah Daerah berupaya secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan kontrol untuk melawan korupsi tersebut, dengan tidak meminta pada saat memberikan pelayanan dan menolak apabila ada yang memberi.

“ Berikutnya melakukan kampanye anti korupsi menggunakan leaflet dan standing banner pada counter pelayanan seperti ‘Stop Gratifikasi’ dan bentuk kampanye lainnya,” katanya.

Melakukan pelayanan secara digitalisasi untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat  secara online. Sosialisasi Pencegahan Pungli pada bidang Pendidikan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 dan Sosialisasi Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.

Lebih lanjut Maruli menjelaskan IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Dimensi Persepsi berupa penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku anti korupsi di masyarakat.

Sedangkan Dimensi Pengalaman berupa pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat. Dimensi pengalaman berhubungan dengan pengalaman masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, terutama pada 4 sektor utama 3 pelayanan publik yaitu Perizinan, Dukcapil, Kesehatan dan Pendidikan.

“Meningkatkan IPAK dapat dilakukan dengan mendorong pelayanan publik sesuai dengan asas pelayanan publik dan tanpa praktek korupsi. Selanjutnya memberikan pemahaman nilai-nilai anti korupsi pada seluruh Perangkat Daerah dan Stake Holder terkait sehingga dapat mendorong pelaksanaan pelayanan publik tanpa praktik korupsi.” ujarnya.

Dalam menghadiri rapat ini Sekda Asahan didampingi Inspektur, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis PMPPTSP, Kadisdukcapil, Kadis  Kominfo, Kabag Organisasi .

Acara ini juga dihadiri oleh Sekda Provsu, Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Inspektur Provinsi Sumatera Utara, serta perwakilan dari beberapa Pemkab lainnya seperti Kab. Taput,  Kab. Simalungun dan Kab. Deli Serdang. (Ten)


Editor : Herry

Posting Komentar