-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Juli 18, 2023 A+ A- Print Email

SMA Negeri 1 Batam Lakukan Penambahan Rombel, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Akan Surati Gubernur Kepri
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari (Fhoto : Ist)


By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari sangat menyayangkan dilakukan penambahan rombongan belajar (Rombel) di SMA Negeri 1 Batam.

Menurutnya keputusan penambahan Rombel ini tidak sesuai dengan solusi yang disarankan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

"Harapan kami siswa didistribusikan ke sekolah terdekat lainnya. Atau setidaknya dipadatkan dari 36 siswa dalam satu Rombel ditambah 4 siswa. Sisanya didistribusikan ke sekolah yang belum penuh kuotanya. Bukannya ditambah Rombel," kata Lagat kepada wartawan usai menghadiri sosialisasi PPDB Kuota Tambahan di Aula SMA Negeri 1 Batam, (14/7).

Diketahui, penambahan empat Rombel di SMAN 1 Batam akan menggunakan sistem kelas online sementara, sehingga menurutnya ini akan mengganggu proses belajar mengajar.

"Meskipun ada pengajuan permohonan 5 kelas yang rusak untuk diperbaiki, tapi selama 6 bulan sampai 1 tahun siswa bersekolah online, tentu ini tidak efektif. Apalagi masih ada sekolah yang belum penuhi kuota. Alihkan saja kesana," jelasnya.

Lagat mengaku kecewa terhadap oknum pejabat yang melakukan intervensi pada pelaksanaan PPDB sehingga mendorong sekolah melakukan penyimpangan seperti menambahkan Rombel.

"Seharusnya sebagai pejabat juga harus memastikan kualitas pendidikan bukan justru turut andil titip menitip siswa, menekan sekolah melakukan penyimpangan dengan membuka Rombel baru yang tidak sesuai ketentuan," katanya.

Terkait hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan kembali bersurat kepada Gubernur Kepri selaku penanggung jawab PPDB.

"Ini akan kami catat sebagai temuan, kami akan laporkan ke Gubernur. Kami serahkan juga ini kepada kementerian untuk memberikan penilaian dan sanksi jika diperlukan terkait dengan penyimpangan ini,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. (ian)


Editor : Herry


Posting Komentar