-->

Ads (728x90)

 

Dari 5 Juni Hingga 22 Juli 2023, Polda Kepri bersama Jajarannya Ungkap 31 Kasus TPPO
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si saat menggelar konfersi pers terkait kasus TPPO di Lobby Utama Polda Kepri (Ist/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Selama periode 5 Juni sampai dengan 22 Juli 2023, Polda Kepri bersama jajarannya telah mengamankan 52 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari 31 kasus dan menyelamatkan 130 orang korban.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan dan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Lobby Utama Polda Kepri, Nongsa, Batam, Kepri, (24/7) mengatakan dari 31 kasus TPPO di wilayah Kepri, 19 kasus diantaranya di Polresta Barelang, Polda Kepri 9 kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 kasus, Polres Bintan 1 kasus, dan Polres Karimun 1 kasus.

Kapolda mengatakan TPPO tersebut didapati dilakukan secara individual maupun terorganisir oleh sejumlah orang, dalam hal ini modus dari para pelaku mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah.

"Dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana, yang kemudian oleh para pelaku, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya," terangnya.

Atas perkara tersebut, kata Kapolda, para pelaku dapat dikenakan UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi S.Kom M.H., menjelaskan bahwa dari bulan Januari hingga Juli tahun 2023 sudah melakukan penundaan sebanyak 6.211 izin untuk melintas keluar negeri dan juga melakukan penolakan terhadap 150 permohonan paspor.

Ia menyebut pihaknya bekerjasama dengan Polda Kepri dan instansi terkait selalu melakukan profiling kepada orang-orang yang direkomendasikan atau dapat meyakinkan untuk dapat melintasi pemeriksaan imigrasi sehingga perkembangan kasus TPPO dapat menurun secara signifikan.

Usai Kegiatan, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si menambahkan bahwa Polda Kepri akan terus berupaya melakukan penindakan tidak hanya secara represif namun juga secara Pre-emtif dan preventif seperti halnya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural.

Menurutnya dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. (ian)



Editor : Herry

Posting Komentar