![]() |
Bupati Aunur Rafiq saat melantik 203 ASN di Lingkungan Pemkab Karimun di Gedung Nilai Sari, Senin (17/7/2023) (Realitamedia.com / James) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Bupati Karimun Aunur Rafiq melantik dan mengambil sumpah jabatan 203 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan Administrator, jabatan Pengawas, dan unit pelayanan teknis pada Senin (17/7/2023) di Gedung Nilai Sari.
Dalam melantik ke 203 pejabatan ini Bupati didampingi Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Sekda Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah.
Usai melantik, Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada wartawan mengatakan ke 203 ASN yang dilantik itu terdiri dari 68 pejabat Administrator, 138 jabatan Pengawas dan 3 jabatan Kepala Unit Pelayan Teknis (UPT) Kesehatan.
“ Pelantikan yang dilakukan ini adalah dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 17 tentang ASN,” katanya.
Bupati mengatakan bahwa rotasi dan promosi adalah hal yang biasa terjadi dalam suatu organisasi apalagi organisasi di pemerintahan.
Bupati mengatakan atas nama pribadi dan Bupati, ia mengucapkan selamat kepada ASN yang dilantik dalam jabatan Adiministrator, Pengawas dan jabatan UPT Kesehatan. Sehingga dapat melaksanakan tugasnya dibidangnya masing-masing dalam rangka melaksanakan dan fungsinya dibidang pemerintahan.
Dalam waktu dekat ini, katanya, pihaknya akan melantik untuk jabatan Tinggi Pratama dan ada satu jabatan Kabag yang masih dalam proses.
“ Jadi dalam waktu dekat ini saya bersama pak Wakil Bupati nanti akan melantik untuk jabatan Tinggi Pratama dan ada satu jabatan Kabag atau eselon II dan eselon III, yang saat ini sedang dalam proses dan dalam waktu dekat ini akan dilantik ,” katanya.
Untuk eselon III, katanya, harus open binding dan uji Judicial yang harus dilaksanakan.
Dalam melantik ke 203 pejabatan ini Bupati didampingi Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Sekda Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah.
Usai melantik, Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada wartawan mengatakan ke 203 ASN yang dilantik itu terdiri dari 68 pejabat Administrator, 138 jabatan Pengawas dan 3 jabatan Kepala Unit Pelayan Teknis (UPT) Kesehatan.
“ Pelantikan yang dilakukan ini adalah dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 17 tentang ASN,” katanya.
Bupati mengatakan bahwa rotasi dan promosi adalah hal yang biasa terjadi dalam suatu organisasi apalagi organisasi di pemerintahan.
Bupati mengatakan atas nama pribadi dan Bupati, ia mengucapkan selamat kepada ASN yang dilantik dalam jabatan Adiministrator, Pengawas dan jabatan UPT Kesehatan. Sehingga dapat melaksanakan tugasnya dibidangnya masing-masing dalam rangka melaksanakan dan fungsinya dibidang pemerintahan.
Dalam waktu dekat ini, katanya, pihaknya akan melantik untuk jabatan Tinggi Pratama dan ada satu jabatan Kabag yang masih dalam proses.
“ Jadi dalam waktu dekat ini saya bersama pak Wakil Bupati nanti akan melantik untuk jabatan Tinggi Pratama dan ada satu jabatan Kabag atau eselon II dan eselon III, yang saat ini sedang dalam proses dan dalam waktu dekat ini akan dilantik ,” katanya.
Untuk eselon III, katanya, harus open binding dan uji Judicial yang harus dilaksanakan.
Terkait jumlah OPD yang akan dinonjobkan, Bupati mengatakan sedang membicarakannya dengan Wakil Bupati, Sekda Karimun, BKPSDM. Serta masih mencari masukan/saran secara internal maupun berbagai pihak.
“ Hal perlu dilakukan sebab dalam menonjobkan seseorang itu harus punya landasan yang kuat. Apalagi saat ini ada aturan–aturan baru dengan pemantauan yang dilakukan KSM yang sangat ketat. Bupati dan wakil Bupati dalam melakukan rotasi,mutasi serta perekrutan tidak boleh semaunya harus mengikuti aturan. Apalagi kita sudah mendapatkan penghargaan Marine System artinya pengangkatan dan pemutasian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Kemudian yang kedua, kata Bupati, pihaknya tidak melakukan lelang jabatan yang menimbulkan adanya grativitasi menerima uang dan segalanya dalam melakukan rotasi dan mutasi. (Jam)
Editor : Herry
Posting Komentar