-->

Ads (728x90)

Sepanjang Tahun 2022, Polda Kepri Selamatkan 448 Korban Penyalur PMI Ilegal dari 56 Kasus
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman saat mengelar rilis kinerja akhir tahun 2022 di Graha Lancang Kuning Polda Kepri. Jumat (30/12/2022) (Fhoto : dok Polda Kepri)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Sepanjang tahun 2022 ini, Polda Kepri telah berhasil menyelamatkan 448 korban penyalur Pekerja Migram Indonesia (PMI) illegal dan mengamankan 102 orang tersangka dari 56 kasus.

“ Jumlah kasus PMI illegal tahun 2022 lebih tinggi dari tahun 2021 lalu, tahun 2021 ada 11 kasus dan jumlah tersangka yang diamankan 22 orang sedangkan korban yang diselamatkan sebanyak 156 orang,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, saat mengelar rilis kinerja akhir tahun 2022 di Graha Lancang Kuning Polda Kepri. Jumat (30/12/2022).

Aris menyebutkan penyelundupan PMI ilegal di sejumlah wilayah di Kepri cukup dilematis. Pasalnya di Kepri ada dua jalur penyelundupan yang sering digunakan yakni lewat jalur depan menggunakan jalur resmi dan melalui jalur belakang tanpa menggunakan surat-surat.

Terkait perbandingan jumlah tindak pidana, Kapolda Kepri menjelaskan tahun 2022 peningkatannya tidak begitu signifikan jika dibanding dengan tahun 2021 lalu.

Tahun 2021 lalu, jumlah tindak pidana sebanyak 3.111 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 3.115 kasus, naik sebanyak 36 kasus, untuk jumlah penyelesaian tindak pidana tahun 2021 sebanyak 1.963 kasus dan tahun 2022 sebanyak 1.999 kasus, naik sebanyak 4 kasus, untuk jumlah penyelesaian kasus rata-rata pada tahun 2021 sebanyak 63 % dan tahun 2022 sebanyak 64 % mengalami kenaikan sebanyak 1 %.

Sedangkan kasus narkoba tahun 2022 sebanyak 334 kasus, bertambah 4 kasus dari tahun 2021 lalu yakni 330 kasus. Penyelesaian kasus tahun 2021 sebanyak 330 kasus dan penyelesaian kasus tahun 2022 sebanyak 253 kasus dan masih ada kasus dalam proses penyidikan dengan jumlah tersangka pada tahun 2021 sebanyak 482 orang dan tahun 2022 sebanyak 472 orang.

Sepanjang tahun 2022 ini, Polda Kepri berhasil menyita dan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 182 kg, ganja 69.4 kg, pil ekstasi 54.264 butir, heroin 17,23 gram, kokain 58,6 kg.
Sedangkan tahun 2021 lalu barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan, narkoba jenis sabu sebanyak 193 kg, ganja 4,8 kg, pil ekstasi 3.313 butir dan heroin 209,42 gram. (ian)

Editor : Herry


 


Posting Komentar