-->

Ads (728x90)

 

Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Bandar Ganja
Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu saat memimpin konfersi pers terkait penangkapan bandar narkoba jenis ganja di Mapolresta Barelang, Rabu (21/12/2022) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap bandar narkoba jenis ganja berinisial En di kamar kostnya di kawasan Kavling Sagulung Baru, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Kamis (1/12/2022) lalu. Dari tangannya polisi mengamankan ganja kering seberat 4,065 kilogram. 

Ironisnya, untuk modal membeli ganja tersebut pelaku menggunakan uang tabungan hasil jerih payahnya saat berkerja sebagai buruh di galangan kapal.

Kapolresta Barelang melalui Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu saat menggelar konfersi pers, Rabu (21/12/2022) di Maplresta Barelang mengatakan selain mengamankan pelaku petugas juga menemukan empat bungkus ganja kering dari dalam sebuah ember yang disimpan di bawah ranjangnya. Selain empat bungkus narkoba jenis ganja tersebut, petugas  juga menyita puluhan paket ganja siap edar.

Dikatakannya ganja tersebut dibeli pelaku inisial En dari temannya berinisial Jo, warga Medan Sumatera Utara (Sumut) seharga Rp 35 juta,- 

“ Menurut pengakuan pelaku, uang untuk modal membeli ganja tersebut dari hasil jerih payahnya selama tiga tahun berkerja sebagai buruh di galangan kapal,” katanya.

Lanjutnya, ganja kering tersebut rencananya akan dijual dengan cara paketan dengan harga murah, tak jarang konsumen dari para pelaku adalah mahasiswa dan nelayan.

Sementara itu pelaku En mengaku tergiur menjadi bandar narkoba karena bayangan mendapat untung besar. Untuk satu kilogram ganja, En mengaku mendapat untung sebesar Rp 4 juta,- hingga Rp 5 juta,-  Ia juga mengaku bahwa ganja tersebut dipesannya langsung pada temannya berinisial Jo.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran pada tersangka inisial Jo selaku pemasok narkoba. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,(ian)

Editor : Heri

Posting Komentar