-->

Ads (728x90)

Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu saat menggelar konfersi pers penangkapan 2.300 butir pil ekstasi di Mapolresta Barelang, Selasa (21/12/2022) (Fhoto : Parulian/Realitamediacom)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Satresnarkoba Polresta Barelang kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi di salah satu kamar hotel 89. Sebanyak 2.300 butir pil ekstasi diamankan dari tiga pelaku, berinisial Ze alias Ah, En dan Ju. Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan untuk pesta Tahun Baru.

Pelaku Ze ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang disalah satu kamar di hotel 89. Ia ditangkap bersama 2.300 butir pil ekstasi berbagai merk yang sudah dibungkus dengan plastic bening.

Menurut Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu saat menggelar konfersi pers, Selasa (21/12/2022) di Mapolresta Barelang mengatakan usai menangkap pelaku Ze. Polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni inisial En dan Ju

“ Kedua pelaku merupakan komplotan Ze dalam bisnis peredaran narkoba di wilayah Batam Sedangkan pelaku lainnya berinisial An yang merupakan bos besar kelompok pengedar narkoba ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Modus yang digunakan jaringan narkoba ini dengan mengirim narkoba melalui jalur laut ke pulau-pulau kecil sekitar Batam. Selanjutnya narkoba tersebut dikirim melalui nelayan di Pelabuhan ikan Kawasan Pungur.

“ Yang bertugas menjemput narkoba dari Pelabuhan ikan adalah pelaku En. Kemudian membawanya ke kamar hotel 89 yang sudah disewa pelaku untuk beberapa minggu ke depan,” katanya.

Di dalam kamar hotel tersebut,  pil ekstasi disortir untuk selanjutnya dikirim ke pengedar lainnya di beberapa tempat hiburan di Batam, Natuna, dan Tanjungpinang.

“ Beruntung aksi mereka tercium Polisi dan pelakupun ditangkap. Pil ekstasi ini rencananya akan diedarkan pada saat perayaan Tahun Baru,” katanya.

Atas perbuatnnya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 123 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. (ian)

Editor : Heri

Posting Komentar