-->

Ads (728x90)

Polsek KKP Batam Meringkus Tiga Orang Pria yang Diduga Sindikat Perdagangan Orang
Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap saat menggelar konfersi pers terkait diamankannya tiga sindikat pengiriman PMI Ilegal di Mapolsek KKP Batam, Selasa (28/12/2022) (Fhoto : Parulian/Peristiwanusantara.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam meringkus sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Batam ke Kamboja secara illegal. Ironisnya dua orang dari tiga pelaku yang diamankan merupakan bapak dan anak.

Ketiga pelaku itu Mayer, Michel dan Masrikin, mereka diamankan Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam.

Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap  saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek KKP Batam, Selasa (28/12/2022) mengatakan pelaku Mayer dan Michel merupakan bapak anak. Mereka diamankan di Pelabuhan Ferry International Batam Center pada Sabtu (17/12) sekira pukul 05.50 WIB.
 
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyelamatkan korbannya sebanyak enam orang calon PMI yang akan dikirimkan secara ilegal ke Singapura dan diduga akan di berangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara Kamboja dengan tujuan hendak bekerja.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan lidik dengan badan intelegen negara dan bareskrim dan kedua pelaku juga karena sudah menjadi target operasi bareskrim.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan minibus dengan Nomor Polisi BP 1920 MQ, satu buah handphone android samsung galaxy A02S, enam buah paspor milik terduga korban calon PMI, enam tiket kapal ferry tujuan Singapura, dan satu kartu nama hotel tempat penginapan.

Sedangkan pelaku Masrikin diamankan petugas di Pelabuhan Domestik Sekupang pada  Senin (26/12/2022) lalu saat hendak memberangkatkan empat orang laki-laki melalui pelabuhan Ferry Sekupang menuju Provinsi Riau (Bengkalis). Rencananya ke empat calon PMI ini akan diberangkatkan lagi ke negara Malaysia dengan tujuan hendak bekerja.

Lebih lanjut Kapolsek KKP Batam mengatakan para pelaku sudah berkali-kali mengirimkan PMI dengan modus mengirim PMI melalui jalur Singapura-Malasia dengan tujuan akhir Kamboja.

“ Dalam sekali pemberangkatan para pelaku bisa mengirim 10 hingga 20 orang PMI. Para pelaku juga mengiming-iming para calon PMI dengan gaji besar,” katanya.

Para calon PMI tersebut juga nantinya akan dipotong gaji setiap bulan sebesar Rp 2 juta,- hingga puluhan juta setelah bekerja di Kamboja.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda lima belas milyar rupiah. (lian)

Editor : Heri

Posting Komentar