-->

Ads (728x90)

Polresta Barelang Memusnahkan Barang Bukti Narkotika
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memusnahkan sabu dengan cara direbus di Halaman Mapolresta Barelang, Kamis (29/12/2022)(Fhoto : Parulian/Realitamedia.com

By Parulian


BATAM, Realitamedia.com
– Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 26,535 kilogram, ganja 4 kilogram serta 2.302 butir pil ekstasi. Barang tersebut merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir dengan delapan tersangka.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menggelar konfersi pers di Halaman Mapolresta Barelang, Kamis (29/12/2022) mengatakan barang bukti sabu puluhan kilogram dan ribuan pil ekstasi ini serta ganja disita petugas Kepolisian dari delapan tersangka. Para pelaku yang merupakan bandar dan kurir ditangkap dibeberapa lokasi di Kota Batam. 

“ Narkoba ini merupakan tangkapan pada kurung waktu tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2022,” katanya. 

Lanjutnya, barang haram ini berasal dari Malaysia tujuan Kota Batam melalui perairan internasional. 

“ Besarnya upah sebagai kurir maupun bandar menjadi alasan utama para pelaku berani membawa dan mengedarkan narkoba di Indonesia,” katanya.

Sebelum dilakukan proses pemusnahan, satu persatu barang bukti narkoba dilakukan narkotes untuk memastikan keasliannya.

Proses pemusnahan dengan cara direbus dan dibakar, disaksikan oleh instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Batam, Wakil Walikota Batam dan kedelapan orang tersangka.

“ Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan perang terhadap peredaran narkoba,” kata Kapolresta Barelang.

Dalam pengungkapan kasus narkoba ini Polresta Barelang Kombes Pol Nugroho menerima penghargaan Presisi Award dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) 

Sedangkan para tersangka harus mendekam di hotel prodeo, dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ian)

Editor : Herry

Posting Komentar