-->

Ads (728x90)

DPRD bersama Kejari Karimun Tandatangani Nota Kesepakatan tentang Permasalahan Hukum Perdata dan TUN
Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat bersama Kajari Karimun Firdaus Meneken Nota Kesepakatan tentang permasalahan Hukum Perdata dan TUN di Ruang Aula DPRD Kabupaten Karimun, Senin (19/12/2022) (Fhoto : James/Realitamediacom)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com
– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun  Firdaus bersama Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat menandatangani Nota Kesepakatan kerjasama DPRD Kabupaten Karimun dengan Kejari Karimun tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Ruang Aula DPRD Kabupaten Karimun, Senin (19/12/2022).

Kajari Karimun Firdaus dalam sambutannya mengatakan dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini diharapkan menjadi pintu gerbang untuk masuk agar Kejari Karimun dengan DPRD Kabupaten Karimun dapat lebih bersinergi lagi.

Menurutnya penandatanganan Nota Kesepakatan ini sangat perlu, sesuai dengan pengalamannya sewaktu bertugas di Kejari Medan ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Seksi Datun. Ada Peraturan Daerah (Perda) yang isinya tidak mengatur tentang sanksi. Perda itu menurutnya cacad hukum, sehingga pihaknya menyuruh untuk menuntut agar Perda tersebut direvisi.

Selain itu ada juga Perda yang tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah, kemudian pihaknya juga meminta Perda tersebut supaya direvisi.

Ia juga mengharapkan setelah Nota Kesepakatan ditandatangani seluruh pekerjaan-pekerjaan DPRD Kabupaten Karimun terkait masalah hukum dapat terselesaikan tanpa cacat hukum.

Selain itu, beliau juga menghimbau agar Anggota DPRD Kabupaten Karimun tidak segan-segan untuk konsultasi dengan pihaknya khususnya saat membahas Perda, untuk memberikan solusi kepada masyarakat terkait permasalahan sengketa lahan yang dilaporkan ke DPRD Kabupaten Karimun. Serta permasalahan pribadi Anggota DPRD Karimun seperti permasalahan lahan miliknya yang tumpang tindih dan masalah lainnya.

“ Jadi rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Karimun jangan segan-segan untuk konsultasi dengan kami, baik itu masalah pribadi maupun masalah instasi,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Karimun Yusuf Sirat dalam sambutannya mengatakan  suatu kehormatan bagi pihaknya dapat kerjasama dengan Kejari Karimun. Mengingat terlalu banyak laporan dari masyarakat terkait masalah Perdata ke DPRD Kabupaten Karimun.

“ Saat ini sangat banyak aspirasi-aspirasi masyarakat yang melaporkan masalah tumpang tindih lahan, sengketa kepemilikan lahan serta tanah dan bangunan yang berada dalam kawasan hutan lindung,” katanya.

Berbagai rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan dan dewan Karimun telah banyak memberikan solusi terbaik kepada kedua belah pihak yang bersengketah. 

Namun selama itu pula, kata dia, DPRD Kabupaten Karimun belum pernah meminta pendampingan kerjasama untuk memberikan keputusan dan ketetapan hukum terhadap permasalahan keperdataan seperti masalah lahan yang bersengketa.

Salah satu masalah sengketa lahan adalah Gedung DPRD Kabupaten Karimun yang saat ini lahannya sedang bersengketa dan butuh pendampingan dari Kejari Karimun untuk menyelesaikannya. Sehingga status lahan Gedung DPRD Kabupaten Karimun memiliki legalitas hukum yang sah.

Untuk itu, Yusuf Sirat mengharapkan agar Kajari Karimun dapat menghadirkan Kepala Seksi Tata Usaha Negara (TUN), ketika pihaknya menggelar rapat kerja atau RDP terkait permasalahan lahan yang dilaporkan masyarakat ke DPRD Kabupaten Karimun.

“ Saya atas nama pribadi dan Lembaga DPRD Kabupaten Karimun mengucapkan terimakasih kepada Kajari Karimun yang telah bersedia melakukan kerjasama yang telah kita bicarakan dua bulan yang lalu,” tutupnya. 

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, Anggota DPRD Kabupaten Karimun, unsur Forkopimda Karimun, sejumlah Kepala OPD pemkab Karimun, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat. (Jam)

Editor : Heri


Posting Komentar