Menurutnya penandatanganan Nota Kesepakatan ini sangat perlu, sesuai dengan pengalamannya sewaktu bertugas di Kejari Medan ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Seksi Datun. Ada Peraturan Daerah (Perda) yang isinya tidak mengatur tentang sanksi. Perda itu menurutnya cacad hukum, sehingga pihaknya menyuruh untuk menuntut agar Perda tersebut direvisi.
Selain itu, beliau juga menghimbau agar Anggota DPRD Kabupaten Karimun tidak segan-segan untuk konsultasi dengan pihaknya khususnya saat membahas Perda, untuk memberikan solusi kepada masyarakat terkait permasalahan sengketa lahan yang dilaporkan ke DPRD Kabupaten Karimun. Serta permasalahan pribadi Anggota DPRD Karimun seperti permasalahan lahan miliknya yang tumpang tindih dan masalah lainnya.
Namun selama itu pula, kata dia, DPRD Kabupaten Karimun belum pernah meminta pendampingan kerjasama untuk memberikan keputusan dan ketetapan hukum terhadap permasalahan keperdataan seperti masalah lahan yang bersengketa.
Editor : Heri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar