-->

Ads (728x90)

 

DPRD Kepri Sahkan Ranperda RPIP Kepri Tahun 2022-2024 Menjadi Perda
Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono menyerahkan dokumen Ranperda RPIP Kepri yang disahkan menjadi Perda di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Rabu (21/12/2022) (Fhoto : Diskominfo Kepri)


By Redaksi


TANJUNGPINANG, Realitamedia.com
- Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono memimpin rapat paripurna dengan agenda Laporan Akhir Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri Tahun 2022-2024 sekaligus Persetujuan Menjadi Perda.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Rabu (21/12/2022), dihadiri secara langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, para anggota DPRD Kepri baik secara langsung maupun virtual, Forkopimda Kepri, dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Kepri.

Persetujuan Ranperda RPIP menjadi Perda tertuang dalam Keputusan DPRD Kepri nomor 22 tahun 2022 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri 2022-2024. Kemudian naskah persetujuan bersama ditandatangani Gubernur Ansar bersama pimpinan DPRD Kepri.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar mengatakan RPIP Kepri tahun 2022-2042 disusun, sebagai pelaksanaan amanat sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dimana pada Pasal 10 dan 11 di Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa “Setiap Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi”.

Dikatakannya, RPIP Kepri 2022-2042, akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan Perindustrian, dimana dalam proses penyusunannya telah melakukan serangkaian diskusi dan audiensi dengan seluruh stakeholder terkait untuk merangkum dan mengakomodir masukan dan saran.

Beliau berharap penyusunan RPIP Kepri mampu menjawab tantangan dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi yang perubahannya terjadi dengan sangat cepat.

Provinsi Kepri, kata dia, memiliki peran strategis dalam lalu lintas perdagangan dunia. PDRB atas dasar harga konstan 2010 Provinsi Kepri dalam 3 tahun terakhir dari tahun 2019-2021 mencapai rata-rata Rp179.3 triliun,-

Ia menyebut penyumbang pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, dari sisi lapangan usaha didominasi oleh 3 sektor utama yaitu sektor industri pengolahan 39,34%,  sektor konstruksi 18,4% dan sektor pertambangan dan penggalian 14,29%. 

Dengan PDRB ini pendapatan per kapita Provinsi Kepri terkategori sangat tinggi yaitu rata-rata lebih dari Rp86,83 juta,-.

Tingkat pertumbuhan ekonomi provinsi juga menunjukkan hasil yang positif.  Secara kumulatif pada tahun 2021 menunjukkan peningkatan sebesar 3,43% setelah mengalami kontraksi pada tahun 2020.

Namun jika dibandingkan antara triwulan IV Tahun 2020 dengan Triwulan yang sama di Tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 5,27%.

Lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional di triwulan yang sama, dimana hanya tumbuh sebesar 5,02%. Hal ini disebabkan oleh kategori Industri Pengolahan yang memberikan andil sebesar 2,95 persen.
Sementara pertumbuhan ekonomi di triwulan III tahun 2022 ini mencapai 6,03%, tertinggi se Sumatera dan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,72.

“Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka sudah sewajarnya pengembangan Industri khususnya di Provinsi Kepri mendapat perhatian serius dalam penumbuhan, pengembangan serta pengawasan yang didukung dalam suatu suatu wadah Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022-2042,” tutup Gubernur Ansar.

Editor : Heri


Posting Komentar