-->

Ads (728x90)

Kepala Dinas P3AP2 & KB Batam Ajak Seluruh Masyarakat Wujudkan Batam Sebagai Daerah KLA
Rapat Pembahasan Rencana Aksi Daerah KLA Kota Batam Tahun 2022 Dipimpin oleh Kepala P3AP2 & KB, Novi Harmadyastuti di Kantor Walikota Batam, Batam Centre, Rabu (30/11/2022) (Fhoto : Diskominfo Batam)

By Parulian 

BATAM, Realitamedia.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2 & KB), Novi Harmadyastuti memimpin pembahasan rencana aksi daerah Kota Layak Anak (KLA) Kota Batam tahun 2022 di Kantor Walikota Batam, Batam Centre, Rabu (30/11/2022).

Dikesempatan itu, Novi Harmadyastuti mengatakan Pemko Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Acmad akan terus berkomitmen mewujudkan Kota Batam sebagai KLA.

Sejak awal Pemko Batam memang telah berkomitmen untuk terus mewujudkan Batam sebagai daerah atau kota KLA. Bahkan tahun 2022 ini Batam menjadi satu-satunya kota di Kepri yang meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) predikat Nindya.

"Jadi tahun 2022 dari 7 Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepri yang mendapat predikat Nindya hanya Kota Batam," kata Novi Harmadyastuti melalui Kepala Diskominfo Batam Azril Apriansyah yang disampaikannya melalui WhatsApp stafnya, Kamis (1/12/2023) 

Menurutnya, hal itu dapat diraih karena bentuk komitmen dari semua stakeholder yang memang memiliki visi dan misi sama bahwa sangat penting bagi Kota Batam untuk menjadi kota yang layak bagi anak.

"Anak yang terpenuhi hak-haknya insya Allah akan menjadi generasi yang hebat," ujarnya.

Karena itu dengan adanya rencana aksi daerah KLA Kota Batam tahun 2022 ini diharapkan semakin erat terjalin kerjasama semua pihak. Sehingga, anak-anak Batam dapat terus mendapatkan hak-haknya.

"Karena Dinas P3AP2 & KB tidak akan mungkin bisa berjalan sendiri tanpa ada dukungan dan kerjasama semua pihak," katanya.

Ia menjelaskan ada beberapa program dilakukan Pemko Batam yaitu ada deklarasi sekolah anak, pemberian subsidi transportasi bagi anak-anak sekolah di hinterland, melakukan pencegahan (sosialisasi dan kampanye), memberikan bantuan hukum pada anak yang berhadapan dengan hukum dan pemulihan (Rehabilitasi), memberikan bantuan hukum kepada anak sebagai pelaku, korban dan saksi secara cuma-cuma bagi keluarga tidak mampu yang bekerjasama dengan LBH Mawar Saron.

Selanjutnya, membangun zona selamat sekolah, meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA), membangun taman cerdas, membentuk forum anak yang dikelola oleh anak Kota Batam dan lain-lain.

Kemudian, dalam rakor tersebut juga di bahas 5 klaster indikator KLA sebagai acuan dasar yang melakukan RAD yaitu hak sipil kebebasan; hak lingkungan keluarga dan pengasuh alternatif; hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan Pelindungan Khusus.

"Kita harus memastikan khususnya anak-anak di Kota Batam tetap terlindungi, terpenuhi hak-haknya. Seluruh pihak juga harus memastikan agar anak-anak bergembira, tumbuh sebagai manusia yang berjiwa merdeka dan menjadi bagian dari kemajuan bangsa,” pungkasnya.

Rapat RAD dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tuti selaku narasumber mewakili dari Ketua Gugus Tugas KLA. Setelah kegiatan juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab dalam penyusunan RAD KLA 2022.

Dimana setiap klaster di hadiri oleh OPD terkait seperti Polresta Barelang, Bapelitbang, Inspektorat, Badan Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Kependudukan dan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas BMSDA, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kecamatan dan Kelurahan.

Turut hadir juga dari instansi lain seperti Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Balai Pemasyarakatan, Forum Anak, Rumah Gaye, Rumah Perlindungan Sosial Bunga Rampai, Yayasan Embun Pelangi, Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPMP), Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Sosial (LK3S) dan KPPAD Kota Batam.

Editor : Herry

Posting Komentar