By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Sebanyak 1.024 unit barang elektronik illegal senilai Rp 720 juta,- dimusnahkan Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Selasa (13/12/2022) di Kantor Bea Cukai Batam.
Kabid Fasilitas Pabean Bea dan Cukai Batam, Muhammad Solafudin saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media mengatakan barang illegal yang dimusnahkan ini, barang menjadi milik negara (BMMN) yang merupakan hasil penindakan selama dua tahun dari tahun 2020 hingga 2022.
Selama dua tahun ini pihaknya telah melakukan 118 kali penegahan atau penangkapan terhadap masuknya barang illegal.
“ Dalam kurun waktu dua tahun ini, kami telah menyita ratusan barang elektronik seperti laptop, CPU komputer, layar komputer dan televisi. Barang ilegal tersebut dibawa dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura,” katanya.
Banyaknya jumlah penegahan atau penangkapan terhadap masuknya barang illegal itu, kata dia sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam untuk mencegah masuknya barang illegal di Batam yang dapat merugikan negara.
Dikatakannya letak geografis Batam sangat dekat dengan negara luar dan kerap menjadikan Batam sebagai wilayah tujuan masuknya barang-barang illegal atau selundupan berbagai barang baik makanan, elektronik, obat-obatan hingga kebutuhan pokok kerap masuk ke Batam tanpa dokumen lengkap.
“ Barang elektronik illegal ini dimusnahkan dengan cara dipotong-potong. Selain barang elektronik ada juga puluhan alat bantu seks serta obat-obatan yang dimusnahkan dan pemusnahannya disaksikan oleh stakeholder terkait,” katanya.
Barang illegal yang dimusnahkan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. (ian)
Editor : Heri
Posting Komentar