-->

Ads (728x90)

Tiga Pelaku Bandar Judi Online Internasional Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat menggelar konfersi pers terkait kasus judi online jaringan internasional di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Tim Subdit V Cyber, Direktorat Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Kepri  berhasil mengungkap sindikat judi online jaringan internasional disebuah apartemen di kawasan Nagoya, Kota Batam pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023) mengatakan  dari hasil pengungkapan,  petugas mengamankan tiga orang pelaku yakni inisal H, A dan Sl  dari hasil pemeriksan peran ketiga pelaku yakni sebagai operator pengendali judi online  serta customer service.

Praktek perjudian online dilakukan melalui website milik sindikat ini yang bernama Raja Hoki. Praktek judi tersebut dilakukan para pelaku mengharuskan pemainnya melakukan registrasi terlebih dahulu di website.

Selanjutnya pemain mentransfer uang dan mulai memainkan permainan judi seperti pocker, joker gaming, dadu dan permainan judi lainnya.

“ Modus yang digunakan para pelaku dengan mengajak masyarakat untuk bermain judi dengan secara online. Judi online ini merupakan jaringan internasional dimana sever jaringan tersebut berada di negara Kamboja,” katanya.

Ia menyebut mereka mulai beroperasi di Batam saat sebelum Imlek tanggal 22 Januari lalu, kemarin. Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan mereka pada malam tanggal 25 Januari 2023. 

“ Alasan mereka balik ke Indonesia untuk Imlek sekaligus mencari member di wilayah Kepri," ujarnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku polisi juga mengamankan satu unit komputer, tiga unit laptop, 15 unit hand phone dari berbagai merk serta modem sebagai barang bukti.

Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2)  Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 milyar,-


(Editor : Herry 

Posting Komentar