By Parulian
BATAM,
Realitamedia.com – Tim Subdit V Cyber, Direktorat Kriminal Khusus (
Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap sindikat judi online
jaringan internasional disebuah apartemen di kawasan Nagoya, Kota Batam
pada Rabu (25/1/2023) lalu.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol
Nasriadi saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di
Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023) mengatakan
dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan tiga orang pelaku yakni
inisal H, A dan Sl dari hasil pemeriksan peran ketiga pelaku yakni
sebagai operator pengendali judi online serta customer service.
Praktek perjudian online dilakukan melalui website milik sindikat ini yang bernama Raja Hoki. Praktek judi tersebut dilakukan para pelaku mengharuskan pemainnya melakukan registrasi terlebih dahulu di website.
Selanjutnya pemain mentransfer uang dan mulai memainkan permainan judi seperti pocker, joker gaming, dadu dan permainan judi lainnya.
“ Modus yang digunakan para pelaku dengan mengajak masyarakat untuk bermain judi dengan secara online. Judi online ini merupakan jaringan internasional dimana sever jaringan tersebut berada di negara Kamboja,” katanya.
Ia menyebut mereka mulai beroperasi di Batam saat sebelum Imlek tanggal 22 Januari lalu, kemarin. Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan mereka pada malam tanggal 25 Januari 2023.
“ Alasan mereka balik ke Indonesia untuk Imlek sekaligus mencari member di wilayah Kepri," ujarnya.
Selain
mengamankan ketiga pelaku polisi juga mengamankan satu unit komputer,
tiga unit laptop, 15 unit hand phone dari berbagai merk serta modem
sebagai barang bukti.
Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat pasal 45
ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang- Undang nomor 19 tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat (1) ke (1)
KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling
banyak Rp 1 milyar,-
(Editor : Herry
Posting Komentar