-->

Ads (728x90)

Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dan Mengamankan Tiga Orang Pria Pelaku TPPO
Tiga pelaku TPPO yang diamankan KKP Polresta Barelang di Mapolsek KKP Sekupang, Selasa (7/2/2023) sore (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian


BATAM, Realitamedia.com
– Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berinisial MD, HP, SN.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia secara tidak resmi melalui pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Batam.

 “ Mereka diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda ,” kata Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek KKP Sekupang, Selasa (7/2/2023) sore.

Kapolsek KKP Batam mengatakan ketujuh korban tersebut direkrut oleh seorang berinisial F,  warga negara Indonesia yang berada di Malaysia dan kini masih diburon polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjutnya, pelaku F menyerahkan calon PMI kepada tersangka HP selaku kordinator penampung di Sungai Jodoh. Kemudian tersangka HP menyerahkan kembali calon PMI tersebut kepada tersangka MD untuk dibantu keberangkatannya.

Tersangka MD berhasil diamankan atas laporan  dari masyarakat yang menyebut akan ada pemberangkatan PMI secara illegal. Atas informasi itu, Reskrim Polsek KKP melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MD, yang diduga sebagai pengurus dalam pemberangkatan calon PMI ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Batam, Senin (31/1/2023) lalu.

Berdasarkan hasil introgasi dari MD, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku lain bersama tujuh orang korban di tempat penampungan rumah kost-kostan yang berada di wilayah Jodoh.

Rencananya ketujuh korban tersebut akan diberangkatkan ke negara Malaysia melalui Pelabuhan Ferry International Harbourbay secara bertahap. Sebelum diberangkatkan mereka diinapkan di tempat penampungan tersebut.

Untuk memberangkatkan ketujuh korban tersebut ke Malaysia, tersangka MD bekerja sama dengan tersangka SN yang merupakan mantan kapten kapal.

Rencananya, para calon PMI ini akan dipekerjakan sebagai  pekerja rumah tangga dan juga sebagai buruh perkebunan sawit di Malaysia. Mereka sudah ada yang menunggu untuk satu orang calon PMI para pelaku memungut biaya sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta,-

Kepada petugas, pelaku SN mengaku dirinya hanya membantu untuk memberangkatkan calon penumpang kapal dari satu orang calon PMI. Ia mendapat upah sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta,-

Keempat pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 25 milyar,- (ian)

Editor  : Herry


 

Posting Komentar