![]()  | 
| Tiga pelaku TPPO yang diamankan KKP Polresta Barelang di Mapolsek KKP Sekupang, Selasa (7/2/2023) sore (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com) | 
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) 
Polresta Barelang mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan 
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berinisial MD, HP, SN.
Selain
 mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan tujuh orang Pekerja
 Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia secara 
tidak resmi melalui pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Batam. 
 “
 Mereka diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda ,” kata Kapolsek 
KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan saat menggelar konfersi pers dengan 
sejumlah awak media di Mapolsek KKP Sekupang, Selasa (7/2/2023) sore.
Kapolsek
 KKP Batam mengatakan ketujuh korban tersebut direkrut oleh seorang 
berinisial F,  warga negara Indonesia yang berada di Malaysia dan kini 
masih diburon polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lanjutnya,
 pelaku F menyerahkan calon PMI kepada tersangka HP selaku kordinator 
penampung di Sungai Jodoh. Kemudian tersangka HP menyerahkan kembali 
calon PMI tersebut kepada tersangka MD untuk dibantu keberangkatannya.
Tersangka
 MD berhasil diamankan atas laporan  dari masyarakat yang menyebut akan 
ada pemberangkatan PMI secara illegal. Atas informasi itu, Reskrim 
Polsek KKP melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MD,
 yang diduga sebagai pengurus dalam pemberangkatan calon PMI ke Malaysia
 melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Batam, Senin 
(31/1/2023) lalu.
Berdasarkan hasil introgasi dari MD, petugas 
berhasil mengamankan satu orang pelaku lain bersama tujuh orang korban 
di tempat penampungan rumah kost-kostan yang berada di wilayah Jodoh.
Rencananya
 ketujuh korban tersebut akan diberangkatkan ke negara Malaysia melalui 
Pelabuhan Ferry International Harbourbay secara bertahap. Sebelum 
diberangkatkan mereka diinapkan di tempat penampungan tersebut.
Untuk
 memberangkatkan ketujuh korban tersebut ke Malaysia, tersangka MD 
bekerja sama dengan tersangka SN yang merupakan mantan kapten kapal.
Rencananya,
 para calon PMI ini akan dipekerjakan sebagai  pekerja rumah tangga dan 
juga sebagai buruh perkebunan sawit di Malaysia. Mereka sudah ada yang 
menunggu untuk satu orang calon PMI para pelaku memungut biaya sebesar 
Rp 8 juta hingga Rp 10 juta,- 
Kepada petugas, pelaku SN mengaku 
dirinya hanya membantu untuk memberangkatkan calon penumpang kapal dari 
satu orang calon PMI. Ia mendapat upah sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1 
juta,- 
Keempat pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 83 
Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran 
Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar 
Rp 25 milyar,- (ian)
Editor  : Herry 

Posting Komentar