![]() |
Tiga pelaku TPPO yang diamankan KKP Polresta Barelang di Mapolsek KKP Sekupang, Selasa (7/2/2023) sore (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP)
Polresta Barelang mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berinisial MD, HP, SN.
Selain
mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan tujuh orang Pekerja
Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia secara
tidak resmi melalui pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Batam.
“
Mereka diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda ,” kata Kapolsek
KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan saat menggelar konfersi pers dengan
sejumlah awak media di Mapolsek KKP Sekupang, Selasa (7/2/2023) sore.
Kapolsek
KKP Batam mengatakan ketujuh korban tersebut direkrut oleh seorang
berinisial F, warga negara Indonesia yang berada di Malaysia dan kini
masih diburon polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lanjutnya,
pelaku F menyerahkan calon PMI kepada tersangka HP selaku kordinator
penampung di Sungai Jodoh. Kemudian tersangka HP menyerahkan kembali
calon PMI tersebut kepada tersangka MD untuk dibantu keberangkatannya.
Tersangka
MD berhasil diamankan atas laporan dari masyarakat yang menyebut akan
ada pemberangkatan PMI secara illegal. Atas informasi itu, Reskrim
Polsek KKP melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MD,
yang diduga sebagai pengurus dalam pemberangkatan calon PMI ke Malaysia
melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Batam, Senin
(31/1/2023) lalu.
Berdasarkan hasil introgasi dari MD, petugas
berhasil mengamankan satu orang pelaku lain bersama tujuh orang korban
di tempat penampungan rumah kost-kostan yang berada di wilayah Jodoh.
Rencananya
ketujuh korban tersebut akan diberangkatkan ke negara Malaysia melalui
Pelabuhan Ferry International Harbourbay secara bertahap. Sebelum
diberangkatkan mereka diinapkan di tempat penampungan tersebut.
Untuk
memberangkatkan ketujuh korban tersebut ke Malaysia, tersangka MD
bekerja sama dengan tersangka SN yang merupakan mantan kapten kapal.
Rencananya,
para calon PMI ini akan dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga dan
juga sebagai buruh perkebunan sawit di Malaysia. Mereka sudah ada yang
menunggu untuk satu orang calon PMI para pelaku memungut biaya sebesar
Rp 8 juta hingga Rp 10 juta,-
Kepada petugas, pelaku SN mengaku
dirinya hanya membantu untuk memberangkatkan calon penumpang kapal dari
satu orang calon PMI. Ia mendapat upah sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1
juta,-
Keempat pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 83
Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar
Rp 25 milyar,- (ian)
Editor : Herry
Posting Komentar