-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Juli 12, 2023 A+ A- Print Email

Safari Ramadhan Minta Penertiban Ruli dan Kios di Puskopkar dan Pasar Melayu untuk Sementara Dihentikan
RDP di ruang rapat Komisi I DPRD Batam yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Safari Ramadhan, Rabu (12/7/2023) (Realitamedia.com / Parulian).


By Parulian
 
BATAM, Realitamedia.com
– Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Safari Ramadhan memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga rumah liar (Ruli) dan pemilik kios di Pasar Melayu dan Puskopar Kel. Bukit Tempayan, Kec. Batu Aji, Rabu (12/7/2023).

RDP yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Batam ini juga dihadiri oleh Harmidi Umar Husen, Utusan Sarumaha, Jimmy Nababan, Muhammad Fadli, Erikson Tohap Pasaribu, Lurah Bukit Tempayan, Camat Batu Aji, Ketua RW.08 Kel. Bukit Tempayan, Ketua RT. 01/RW. 08 Kel. Tempayan, Perwakilan Warga RT. 01/RW. 08 Kel. Tempayan.

RDP ini digelar atas laporan warga yang menerima surat peringan kedua dari Tim Terpadu agar mereka membongkar bangunan rumah atau kios mereka lantaran akan dilakukan pelebaran jalan dari Simpang Basecamp hingga ke Muka Kuning.

Dalam RDP tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kota Batam, Dohar Hasibuan mengatakan jalan dua jalur dari Simpang Basecamp hingga ke Muka Kuning itu masing-masing akan dibangun 5 lajur.

“ Setiap jalan akan dibangun row 50 meter, namun seluruh jalan itu dari Simpang Basecamp hingga ke Muka Kuning tidak simetris, “ kata Dohar.

Mendengar penjelasan dari Dohar tersebut, Safari Ramadhan menanyakan kepadanya apakah warga yang terdampak akibat pelebaran jalan tersebut diberikan sagu hati.

Dohar mengatakan pihaknya tidak ada mengganggarkannya, namun ia menjelaskan dana pembangunan jalan tersebut lebih dari Rp 14 milyar,-

Mendengar penjelasan Dohar tersebut, Safari Ramadhan meminta Tim Terpadu untuk sementara menghentikan aktifitas penertiban rumah liar (Ruli) atau kios di Pasar Melayu dan Puskopkar tersebut.

Politi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan Komisi I DPRD Batam sangat mendukung program pembangunan yang dilakukan oleh Pemko Batam namun masyarakat yang terdampak akibat pembangunan pelebaran jalan tersebut harus diberikan solusi.

“ Warga yang terdampak pembangunan jalan itu juga warga Batam, Pemko Batam harus memperhatikan nasib mereka sebab jika rumah mereka ditertib mereka akan tinggal di mana,” katanya.

Hal tersebut diamini oleh Anggota Komisi I DPRD Batam Erikson Tohap Pasaribu. Menurutnya seharusnya Pemko Batam menganggarkan dana ganti rugi untuk warga yang terdampak akibat pembangunan pelebaran jalan tersebut.

“ Mengapa tidak dianggarkan, kan kita yang membahas anggaran di sini,” kata Erikson.

Penghentian untuk sementara penertiban rumah liar tersebut juga disetujui oleh Anggota Komisi I DPRD Batam Harmidi Umar Husen. Bahkan ia mencurigai ada titipan dari pengembang yang memiliki PL (Peta Lahan) di pinggir jalan yang akan dilebarkan itu.

“ Saya lihat ini dari surat peringatan yang bapak Kasat Pol PP bagikan kepada pemilik rumah liar yang mau ditertibkan sangat lebar melebih row jalan yang akan dibangun. Apa ada titipan dari pengembang lain ya,” tanya Harmidi kepada Kasat Pol PP Batam.

Mendengar penjelasan Harmidi tersebut, Imam Tohari selaku Kasat Pol PP Kota Batam membantahnya. Ia menyebut Tim Terpadu melakukan penertiban sudah sesuai prosedur dan sesuai permintaan dinas terkait yang akan membangun pelebaran jalan tersebut.

Muhammad Soib salah seorang warga yang terdampak penertiban jalan tersebut menceritakan bahwa tahun 2003 lalu ketika Nyat Kadir menjabat sebagai Walikota Batam bahwa Pemko bersama BP Batam sepakat memberikan lahan seluas 1 hektar di Dapur 12 Kecamatan Sagulung untuk warga Puskopkar yang terdampak pembangunan jalan tersebut.

Warga lainnya mengatakan sewaktu warga Puskopkar mengajukan lahan itu atas nama salah satu perusahaan, BP Batam mengatakan lahan tersebut dialokasikan untuk jalan dengan row 100 dan selebihnya merupakan bufferzone.

“ Namun kok tiba-tiba ada orang yang mengaku lahan pemukiman mereka sudah dialokasikan ke salah satu perusahaan,” katanya.

Mendengar penjelasan warga tersebut, Safari Ramadhan mengatakan pihaknya akan meninjau pembangunan jalan tersebut. Untuk sementara aktifitas penertiban dihentikan sebelum dilakukan mediasi dan ada solusi kepada warga yang terdampak akibat pembangunan jalan tersebut.

“ Sekali lagi pak Kasat Pol PP kami mohon untuk sementara penertiban dihentikan dulu sebelum ada solusinya kepada masyarakat. Kami tidak menginginkan ada warga yang tersakiti akibat dari pembangunan pelebaran jalan tersebut,” katanya. (ian)


Editor : Herry

Posting Komentar