-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Juli 11, 2023 A+ A- Print Email
Pimpin RDP, Lik Khai Menyayangkan BP Batam Mengalokasikan Lahan Terjal untuk Dibangun Kavling
Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai saat memimpin RDP dengan warga Bengkong Abadi I di Ruang Komisi l DPRD Batam, Senin (10/7/2023) (Realitamedia.com / Parulian)


By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Warga Bengkong Abadi I,  RT. 001 RW. 003 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong sudah mengajukan surat keberatan ke BP Batam agar lokasi di dekat pemukiman mereka tidak dibangun kavling.

Hal tersebut disampaikan Haratua Marbun warga Bengkong Abadi I saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai pada Senin (10/7/2023) di Ruang Komisi l DPRD Batam.

Haratua Marbun mengatakan memiliki akses di atas lahan yang akan dibangun kavling dan saat pembangunan kavling yang pertama di dekat lokasi tersebut sudah terjadi longsor.
“ Saat pembangunan kavling pertama sudah terjadi longsor, jika dilahan tersebut dibangun kavling lagi jika terjadi longsor siapa yang bertanggungjawab,” katanya.

Di lokasi yang akan dibangun kavling tersebut, kata dia, sangat terjal dan jika dilakukan cut and fill maka perumahan di atasnya dikwatirkan akan longsor dan tanah yang longsor tersebut akan menimpa puluhan rumah di bawah lokasi tersebut.

“ Di bawah rumah yang akan dibangun kavling tersebut juga ada puluhan rumah pak dan sangat rawan akan tertimpa tanah yang longsor jika lokasi itu di lakukan cut and fill,” katanya.

Mendengar penjelasan Haratua Marbun, Lik Khai mengaku sangat menyayangkan BP Batam mengalokasikan lahan tersebut untuk dibangun kavling pasalnya lahan itu sangat terjal.

“ Sudah tahu lahan itu terjal kok BP Batam mengalokasikannya untuk dibangun kavling,” katanya.

Ia meminta agar pemilik lahan atau pengembang sebelum membangun kavling harus mengantongi seluruh perizinan yang dibutuhkan.

Menyikapi akan hal tersebut, Muhammad Taufik selaku pemilik lahan mengatakan bahwa lahan tersebut bukan dikavlingkan tetapi memang dari awal sudah dialokasikan untuk dijadikan kavling.

Terkait perizinan, Muhammad Taufik mengatakan pihaknya sudah mengantongi perizinan dari BP Batam dan instansi terkait lainnya.
Ia juga mengatakan pihaknya telah membayar uang wajib tahunan (UWT) termaksuk surat perjanjian untuk membangun batu miring setinggi tiga meter dengan elevasi dan kondisi di lapangan untuk mencegah terjadinya longsor.

Ia juga menyebut pihaknya telah memberikan ganti rugi terhadap tanam-tanaman warga yang terdampak akibat pengerjaan lahan tersebut untuk dibangun kavling siap bangun (KSB).

“ Ganti rugi sudah kami lakukan ada yang dua juta, empat juta. Pemberian ganti rugi dilakukan di kantor lurah dan penerima ganti rugi ada di sini ibu ini pak,” kata Taufik sambil menunjukkan kepada seorang ibu yang duduk disebelah kirinya.

Mendengar hal tersebut, si ibu langsung membantah bahwa dirinya tidak menerima ganti rugi lahan tetapi ganti rugi tanam-tanamannya yang sudah ditebangi.

Dalam memimpin RDP ini, Lik Khai didampingi oleh Harmidi Umar Husein, Jimmy Nababan, Muhammad Fadli, Erik Tohap Pasaribu, Utusan Sarumaha.

Turut hadir Ketua RW 03 Kel Tanjung Buntung Roni F Gea, Lurah Tanjung Buntung Edi Supardi, Anto selaku Kabid Satpol PP Kota Batam, Kasi Trantib Kecamatan Bengkong Epian Iskan, Kanit Intelkam Polsek Bengkong Rudi, serta warga Kelurahan Tanjung Buntung. (ian)


Editor : Herry

Posting Komentar