-->

Ads (728x90)

Nuryanto Apresiasi Respon Pemko Terkait Penyesuaian Waktu Drop Off Parkir
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto (Ist/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan Kota Batam baru saja mengeluarkan surat edaran yang salah satu poin kebijakan barunya adalah mengembalikan aturan drop off yang dipungut  parkir dari lima menit menjadi 15 menit.

Langkah Pemko Batam tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH MH, lantaran dinilainya langkah Pemko Batam tersebut telah mengakomodir aspirasi masyarakat terkait parparkiran.

Sesuai surat edaran tersebut, kendaraan yang masuk ke kawasan parkir khusus seperti mall, pelabuhan dan bandara, baru dapat dikenakan parkir setelah 15 menit berada di dalam kawasan. Pemilik kendaraan tidak lagi langsung dipungut parkir saat baru lima menit dalam kawasan seperti tercantum dalam Peraturan Walikota Batam.

"Ketentuan drop off ini banyak diprotes warga. Kita apresiasi, Pemko melalui Dinas Perhubungan mengakomodir permintaan masyarakat yang disampaikan lewat DPRD, agar kembali ke ketentuan drop off yang lama dimana waktunya 15 menit," katanya.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini, mengatakan pihaknya berharap polemik terkait parkir ini dapat terus didiskusikan dalam hal penerapannya agar tidak ada kesan memberatkan masyarakat namun di satu sisi Pemerintah dapat meningkatkan pendapatan untuk membiayai pembangunan. 

Namun Cak Nur menegaskan bila terjadi pertentangan antara kepentingan masyarakat dan keinginan pemerintah, maka pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat sebagaimana istilah hukum, salus populi suprema lex esto (keselamatan/kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi).

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto juga telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 022/170/II/2024 agar Dinas Perhubungan menunda penerapan tarif baru retribusi parkir. 

Rekomendasi itu berisi sejumlah persyaratan agar Dinas Perhubungan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung perparkiran serta rencana aksinya.

Dalam pelaksanaannya di lapangan jika masih banyak masyarakat yang komplain berarti belum siap untuk diterapkan. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar