-->

Ads (728x90)

505 PPPK di Lingkungan Pemkab Asahan Dilantik Bupati Asahan
Bupati Surya meneken berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPPK di lingkungan Pemkab Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (26/03/2024) (Osten/Infokepri.com)

By Osten

ASAHAN, Realitamedia.com – Sebanyak 505 orang Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Formasi Tahun 2023 dilantik dan diambil sumpah /janjinya oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc, Selasa (26/03/2024).

Pelantik dan pengambilan sumpah/janji yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan ini, turut dihadiri oleh  Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan, John Hardi, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan beserta Rombongan, Para Asisten, OPD, Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran dan tamu undangan lainnya.

“ Pengangkatan PPPK ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-26-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2023,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH dalam laporannya.

Ia menyebut jumlah formasi PPPK Formasi 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebanyak 505 orang, yang sudah memperoleh usul penetapan NI PPPK dan BKN yaitu, Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Guru sebanyak 357 orang dan Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan sebanyak 148 orang.

Di tempat yang sama Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit, S. Si, M. Si meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk menjaga amanah yang diemban dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang diberikan.
Selain itu Janry berharap, PPPK dapat  meningkatkan kinerjanya agar apa yang menjadi harapan dari Pemerintah Kabupaten Asahan dapat terwujud.

Sementara Bupati Asahan mengingatkan bahwa dalam proses pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tidak dipungut biaya, kelulusan mereka atas kerja keras mereka sendiri.
 
"Oleh karena itu saya minta kepada saudara/i untuk benar-benar melaksanakan tugas dan mentaati seluruh peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mentaati perjanjian kerja saudar/i yang sudah ditandatangani antara lain berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berlaku dan wajib dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian dan mendorong saudara/i untuk melaksanakan tugas dengan selalu berpedoman pada 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Pelaksanaan Tugas.

" Kepada saudara/i setelah diangkat sebagai PPPK jangan ada niat meminta pada Bupati untuk pindah dari unit kerja saudara/i saat ini ke unit kerja lain karena tempat saudara/i saat ini adalah formasi yang saudara/i lamar. Dan jangan membawa dukungan dari pihak manapun dengan tujuan untuk mendesak Bupati agar saudara/i mutasi karena apabila saudara melakukan hal tersebut maka saudara dinyatakan mengundurkan diri sebagai PPPK sesuai dengan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Undonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional,” katanya.
 
Bupati berharap, dengan pengangkatan mereka sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat membuat mereka memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter  melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Infrastruktur Kuat, Asahan Religius, Lingkungan Berbasis Partisipatif dan Asahan Go Wisata. (Ten)


Editor : Patar

Posting Komentar