-->

Ads (728x90)

Data Pemko dan BP Batam Terkait ROW Jalan di Tembesi Tidak Sama, Nuryanto Minta SP 1 dari Tim Terpadu Dibatalkan
RDPU terkait pelebaran jalan Tembesi Tower yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Senin (25/3/2024) (Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian

BATAM, Realitamedia.com  - Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto meminta Tim Terpadu Kota Batam untuk sementara membatalkan surat peringatan (SP) 1 yang telah dilayangkan kepada warga Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Hal itu disampaikan Nuryanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda membahas terkait pelebaran Right of Way (ROW) jalan di Tembesi Tower RW 16, bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (25/3/2024).

Surat peringatan pertama tersebut bernomor : 031/TIM-TPD/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 ditandatangani oleh Wakil Ketua 1 Tim Terpadu Kota Batam, Imam Tohari SH MH.

Dalam poin tiga SP-1 tersebut berbunyi: diimbau kepada saudara agar segera membongkar bangunan yang saudara bangun terhitung tanggal 20 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024. 

Alasan Nuryanto meminta Tim Terpadu membatalkan surat peringatan pertama itu lantaran adanya perbedaan ROW jalan antara Pemko Batam dengan BP Batam.

Saat RDPU,katanya, pihak Pemko Batam mengatakan lebar ROW jalan itu selebar 120 meter, sementara pihak BP Batam menjelaskan bahwa ROW jalan itu selebar 100 meter.

Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur mengatakan terkait ROW jalan tersebut, acuan dari Pemko bersama BP Batam adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam 2021-2041 dengan RDTR yang sudah ditandatangani menjadi Perwako.

“ Data ROW jalan tersebut mengacu pada RTRW Kota Batam 2021-2041, seharusnya Pemko bersama BP Batam memiliki data yang sama,” katanya.

Kader PDI Perjuangan ini meminta agar surat peringatan pertama itu dibatalkan sebelum ada keputusan yang sinkron antara Pemko dan BP Batam.

Cak Nur mengatakan bahwa Warga Tembesi Tower mendukung pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Tetapi berdasarkan sepengetahuan warga bahwa ROW jalan tersebut merupakan ROW 100. Selama ini Warga Tembesi Tower mengetahui bahwa bangunan mereka di luar ROW 100.

“ Berdasarkan informasi yang diketahui warga bahwa dari bundaran sampai Tembesi Tower ROW jalan itu adalah ROW 100,” katanya.

Lantaran data Pemko bersama BP Batam tidak sikron, Cak Nur mengatakan pihaknya akan menggelar RDPU kembali. Ia berharap agar pada RDPU selanjutnya Pemko bersama BP Batam memiliki data ROW jalan yang sama.

RDPU ini dihadiri oleh perwakilan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Kejari Batam, Polresta Barelang, Koramil 02/Sekupang Kodim 0316/Batam, Camat Sagulung, dan Lurah Tembesi. Sementara BP Batam dan Pemko Batam diwakili oleh sejumlah pejabat dari OPD teknis terkait, serta warga Tembesi Tower RW 16 Kelurahan Tembesi, Sagulung. (ian)


Editor : Patar

Posting Komentar