-->

Ads (728x90)

Satreskrim Polresta Barelang Meringkus 12 Tersangka Judi Online yang Servernya Tersambung di Kamboja
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH (tengah) saat memimpin konfersi pers terkait terkait tindak pidana perjudian jenis online di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (20/03/2024) (Ist /Realitamedia.com)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Satreskrim Polresta Barelang meringkus 12 orang tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis online. Para tersangka diamankan di dua lokasi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (20/03/2024) mengatakan ke 12 tersangka, terdiri dari 11 orang tersangka berperan sebagai telemarketing dengan inisial AA, AP, MIP, WT, MWD, PJN, MB, RSF, ID, MH, DA dan satu orang tersangka berinisial SN sebagai pengelola. 

Didampingi Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, lebih lanjut Kapolresta Barelang menjelaskan para tersangka diamankan di dua lokasi, pada Senin (18/3/2024) kemarin sekira pukul 17.50 WIB di lantai 7 Apartemen Sky Garden Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, kemudian di lantai 3  Apartemen Happy Greentown Kec. Bengkong Kota Batam.

“Saya mengapresiasi Kasatreskrim beserta jajaran yang berhasil mengungkap dan menangkap tindak pidana perjudian ini. Pengungkapan penegakkan hukum segala bentuk jenis perjudian di Kota Batam harus ditingkatkan,” kata Kapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang mengatakan selain mengamankan ke 12 tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 17 unit komputer jenis PC, 1 unit laptop, 40 unit hand phone (HP) berbagai jenis merk, 2 unit Router, 3 buku tabungan yakni Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri atas nama Adam Joharta, 4 Buku Tabungan beserta kartu ATM, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA atas nama Abdus Salam, 1 box kartu perdana berbagai provider, uang tunai sebanyak Rp 15 juta,-

Dikatakannya, kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat melalui akun media social yang menyebutkan bahwa ada judi online yang dikendalikan di Apartment Sky Garden Kec Lubuk Baja, Kota Batam. 

Atas informasi itu, katanya, unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan benar ditemukan fakta bahwa 2 kamar yang ada di lantai 7 tersebut dijadikan sebagai tempat mengoperasikan judi online, dengan menggunakan komputer dan handphone yang berserver di Negara Kamboja. 

“Modus dari para pelaku yakni mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi di website yang bernama www.boscuan89.com dengan tujuan supaya orang-orang bermain judi online di situs tersebut dan setelah orang tersebut bermain judi online di dalam situs tersebut maka pengelola akan mendapatkan keuntungan dari permainan judi online Dimana jaringan ini tersambung ke jaringan judi online di Negara Kamboja,”ujarnya.

Dikatakannya, perjudian ini menargetkan keuntungan sebesar Rp 200 juta perbulan per telemarketing sehingga total keuntungan selama 1 bulan sebesar Rp 2,2 milyar,- dan sudah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan sejak bulan Oktober 2023. 

Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat Kota Batam supaya tidak segan-segan dalam memberikan informasi kepada kepolisian dan benar adanya praktek perjudian baik itu judi darat maupun judi online pihaknya akan segera menindaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“ Hal tersebut sudah merupakan perintah Kapolri melalui Kapolda Kepri untuk selalu menindak segala bentuk perjudian di Indonesia khususnya Kota Batam,”tegasnya.

Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 Ayat (1) dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp.10 milyar. (ian)


Editor : Patar

Posting Komentar