-->

Ads (728x90)

Polsek Kundur Ringkus Seorang Pria Lantaran Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan
Pelaku tindak pidana pemerkosaan berinisial SR yang diamankan Polsek Kundur, Jumat (22/3/2024) (Ist/Realitamedia.com)


By James
KARIMUN, Realitamedia.com
– Polsek Kundur meringkus seorang pria berinisial SR (19 tahun) lantaran diduga  memperkosa pacar atau kekasihnya berinisial Ns di sebuah pondok kosong di Kundur.
Kapolsek Kundur AKP Septimaris saat dikonfirmasi sejumlah awak media menjelaskan kronologis terjadinya kasus pemerkosaan, berawal ketika pelaku Sr (19) mengajak korban Ns yang tak lain pacar pelaku untuk bermalam minggu.

Awalnya mereka bertemu di kawasan gedung bulutangkis di Kebun Pinang Tanjung Batu. Tidak berselang lama, pelaku mengajak korban ke rumah pamannya di Batu Putih, Kelurahan Gading Sari.

“Tanpa menaruh rasa curiga, korban menuruti. Setibanya di sana, pelaku malah mengajak korban ke sebuah pondok kosong. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan menyekap mulut korban, dan memaksa melakukan hubungan intim,” kata Kapolsek, Jumat (22/3/2024).

Saat melakukan hubungan intim, katanya, pelaku merekam aksi bejatnya. Tujuannya sebagai ancaman jika sewaktu saat korban tidak mau diajak hubungan intim kembali. Dimana rekaman tersebut akan disebarluaskan melalui media sosial.

"Ternyata ancaman pelaku benar. Berselang beberapa hari, pelaku mengajak korban untuk berhubungan kembali, namun ditolak," papar Kapolsek.

Merasa takut diancam, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kemudian tanpa menunggu waktu lama, pihak keluarga melapor ke Mapolsek Kundur

"Setelah laporan diterima, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya. Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.

Atas perkara ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang perkosaan pasal 285 dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar