-->

Ads (728x90)

Teken MoU Penanganan Masalah Hukum dengan PT PLN Batam, Kajati Kepri Sampaikan Ini
Kajati Kepri Rudi Margono (tengah) bersama Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra dan jajaran PT P{LN Batam usai penandatanganan MoU di kantor Korporat PLN Batam, (7/3) (dok PLN Batam)


By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Jika ada permasalahan hukum PT PLN Batam tidak perlu sungkan untuk berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).

Hal tersebut disampaikan  Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono usai penandatanganan MoU/Nota Kesepahaman Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT PLN Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepuluan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“ Bila ada permasalahan hukum langsung disampaikan dan jangan ditunda-tunda. Sebab PLN Batam banyak asset objek vital nasional, begitu juga dengan mobilisasi kebutuhan di Batam yang cepat sekali. Jika tidak kita selesaikan segera, maka pelayanan PLN Batam kepada masyarakat dapat terganggu,” tegas Rudi.

Penandatanganan MoU tersebut, merupakan wujud prinsip kehati-hatian dan kepatuhan PLN Batam terhadap peraturan perundang-undangan serta regulasi yang berlaku untuk mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PLN Batam.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum, di kantor Korporat PLN Batam, (7/3). 


Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Dirut PLN Batam dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi, S.H., M.H.

Selanjutnya Kajati Kepri mengatakan pihaknya berharap ke depannya hubungan baik antara PLN Batam dan Kejaksaan lebih ditingkatkan, sinergitas dipertahankan dan kolaborasi dimaksimalkan sebab PLN Batam juga mitra strategis Kejaksaan.

“Jaksa pengacara negara setiap saat selalu menjalankan tugasnya untuk memberi bantuan dan konsultasi hukum kepada PLN Batam. Kita jalin kerjasama yang sinergis demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Rudi.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kajati dan Kejari beserta seluruh jajaran yang telah memberikan bantuan dan pengawalan hukum, serta nasehat juga bimbingan dalam hal pendampingan hukum.

“Dengan adanya adanya dukungan dari Kejaksaan sungguh melegakan PLN Batam sebagai perusahaan pelayanan publik. Melalui sinergi dan kolaborasi dalam permasalahan hukum serta hubungan kerjasama yang baik, kita membentuk sebuah harmonisasi. Dengan begitu PLN Batam dapat fokus dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat,” jelas Irwansyah.

PLN Batam berharap ke depan dukungan dari Kejaksaan terus berlanjut, semakin kuat dan ditingkatkan jadi lebih baik lagi sebagai salah satu stakeholder terbaik, dalam mendukung kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan di wilayah kerja PLN Batam. 

“Saya berharap tidak ada lagi permasalahan berkaitan dengan sengketa di masa depan,” pungkas Irwansyah. (Advetorial / ian)


Editor : Patar

Posting Komentar