-->

Ads (728x90)

BP Batam Mangkir, Komisi I DPRD Batam Batalkan RDPU Terkait Lahan Sei Temiang
Anggota Komisi I DPRD Batam Safari Ramadan saat memimpin RDPU dengan warga Ex Duriangkang di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Selasa (26/3/2024) (Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam mangkir pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Kota Batam.

Agenda RDPU ini, membahas legalitas lahan pertanian ex Duriangkang Sei Temiang,Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, yang dijadwalkan pada Selasa (26/3/2024) pukul 14.00 WIB. Namun hingga pukul 14.30 WIB Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam atau yang mewakilinya tidak hadir.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadan yang memimpin RDPU ini didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur Sihaloho, Anggota Komisi I Muhammad Fadli, Utusan Sarumaha mengatakan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam telah diundang DPRD Kota Batam melalui Komisi I secara resmi. Namun tidak bersedia menghadiri RDPU ini tanpa memberikan alasan.

“ Kami telah mengundang Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam secara resmi tetapi tetapi mereka tidak hadir. Terkait legalitas lahan Sei Temiang kami ingin meminta keterangan dari pihak BP Batam tetapi mereka tidak hadir,” kata Safari Ramadan.

Dihadapan warga Sei Temiang dan perangkat RT 02/RW 07 Kelurahan Riau serta pihak Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang dan Polsek Sekupang, lebih lanjut Safari Ramadan mengatakan jika pihak BP Batam tidak hadir maka tidak ada artinya RDPU ini dilanjutkan.

Sementara Muhammad Fadli mengatakan kinerja BP Batam dipertanyakan pasalnya BP Batam yang memberikan lahan kepada warga ex Duriangkang, BP Batam juga yang mengalokasikan lahan tersebut kepada pihak pengembang, PT Rejeki Tiga Bersaudara.

 “ Masalah ini masalah yang sangat besar bagi keselamatan hidup masyarakat Sei Temiang, kami ingin masalah ini konfrehensif diselesaikan dalam rapat ini. Tanpa hadirnya Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam kita tidak akan mendapatkan titik temunya. Karena dia yang kasih lahan dia juga yang kasih lahan sama orang lain, sudah gila itu,” katanya.

Menurut kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, BP Batam terkesan menjajah masyarakat kecil.

Ia sepakat dengan usul dari Safari Ramadan agar RDPU ini dibatalkan dan dijadwalkan kembali. 

Menyikapi akan hal tersebut, seluruh warga Sei Temiang yang menghadiri RDPU ini setuju atas usul Safari Ramadan dan Muhammad Fadli.

Salah seorang warga, Rai Stevani mengatakan bahwa Penasehat Hukum PT Rejeki Tiga Bersaudara, Law Office Wasden Turnip & Partners  telah melayangkan surat peringatan hukum/somasi I kepada warga pada tanggal 18 Maret 2024 lalu. 

“ Isi surat somasi I itu, meminta kami membongkar bangunan dalam waktu tujuh hari,” kata Rai Stevani sambil membacakan surat somasi dari Law Office Wasden Turnip & Partner.

Menykapi akan hal tersebut, Muhammad Fadli meminta agar pihak Law Office Wasden Turnip & Partner membatalkan surat somasi I yang telah dilayangkan kepada warga Sei Temiang.

“ Kami minta jangan ada dulu aktifitas dan surat Somasi dari pihak pengembang sampai RDPU kembali kita gelar dan ada solusi atau titik temu dari persoalan ini,” katanya. (ian)
Editor : Patar


Posting Komentar