-->

Ads (728x90)

Polsek Tebing Amankan 14 Orang Pelaku Perang Sarung
14 tersangka pelaku perang sarung yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun, Sabtu. (16/03/2024) (James /Realitamedia.com)

 By James

KARIMUN, Realitamedia.com - Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan sebanyak 14 (empat belas) pelaku perang sarung, Sabtu. (16/03/2024)

Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz,S.IP mengatakan ke 14 pelaku diamankan pada lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Awalnya Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun mengamankan 2 (dua) orang pelaku perang sarung pada Jumat (15/3/2024) kemarin.

“ Kedua pelaku pembuat meme ajakan perang sarung, mereka dijerat pasal 161 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.

Selanjutnya pihaknya berhasil mengamankan 11 (sebelas) pelaku pada tanggal 16 Maret 2024 pelaku perang sarung yang mana kejadiannya di Jalan Canggai Putri di depan Gedung Pemuda Kel. Teluk Uma dan disangkakan Pasal 170 K.U.H.P ayat (1) K.U.H.P. Jo Pasal 385 ayat (1) K.U .H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun mengamankan 1 (satu) orang wasit perang sarung di Jalan Canggai Putri di depan Gedung Pemuda Kel. Teluk Uma. Ia dijerat Pasal 76 C  UU 34 Tahun 35 Tahun  2014 diancam dengan pidana penjara 3 ( tiga) tahun 6 bulan.

Selain mengamankan ke 14 pelaku, Unit Reskrim Polsek Tebing juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone Vivo Y 33, 1 (satu) unit handphone Vivo Y 15  S warna biru, 1 (satu) unit unit handphone OPPO A 16 warna, 1 (satu) video aksi melakukan perang sarung.

Kapolsek Tebing mengimbau kepada anak-anak supaya jangan ada lagi kegiatan perang sarung, yang mana dengan kejadian tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“ Untuk orang tua diharapkan agar memantau anak-anaknya supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz, S.IP. (Jam)

Editor : Patar



Posting Komentar