-->

Ads (728x90)

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 535,35 Gram Sabu dan 127 Butir Pil Ekstasi
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol.Muhamad Komarudin, A.Md melarutkan sabu ke dalam air panas untuk dimusnahkan dibuang ke septic tank di Mapolda Kepri, Kamis (12/10/2023) (dok Humas Polda Kepri)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Sebanyak 535,35 gram sabu dan 127 butir pil ekstasi dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (12/10/2023) di Mapolda Kepri.

Barang haram tersebut diamankan dari tiga orang pelaku dari dua kasus tindak pidana narkoba

Kepala Sub Bagian Direktorat (Kasubdit) 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol.Muhamad Komarudin, A.Md saat menggelar konfersi pers di Mapolda Kepri, Kamis (12/10/2023) mengatakan barang bukti narkotika jenis sabu itu diamankan dari seorang pelaku berinisial J alias T.   

Pelaku J berhasil diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 26 September 2023 yang menyebutkan bahwa pelaku J diduga keras memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman diduga narkotika jenis sabu dan berada di wilayah Sei Beduk.

Lanjutnya, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan setelah mengetahui ciri-cirinya anggota Opsnal Subdit I langsung menyelidiki dan mencari keberadaan orang tersebut.

Pada pukul 13.00 WIB anggota Opsnal Subdit 1 berhasil mengamankan pelaku J di belakang Rusunawa Pemko, Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam.

“ Pelaku J saat hendak diringkus petugas sempat melarikan diri, beruntung petugas cekatan dan berhasil mengamankannya,” katanya.

Setelah diamankan di dalam tas pinggang warna hitam yang dipegang dengan tangan kiri pelaku J, petugas menemukan 24 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 561,05 gram.

Setelah diamankan, petugas langsung membawa pelaku J bersama barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kompol.Muhamad Komarudin, A.Md menjelaskan untuk barang bukti narkotika jenis pil ekstasi diamankan dari pelaku SU dan SH. Mereka diamankan di parkiran motor Hotel Pacific, Batu Ampar, Batam pada tanggal 7 September 2023 kemarin.

“ Dari tangan kedua pelaku petugas menemukan 7 butir pil ekstasi. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggalnya di Ruko Kawasan Tunas Industri Estate, Batam Kota, Batam. Di rumah pelaku petugas menemukan narkotika jenis tablet warna ungu diduga pil ekstasi sebanyak 142 butir,” katanya.

Dari 561,05 gram sabu yang diamankan, kata dia, disisihkan untuk laboratorium sebanyak 23,70 gram dan dikembalikan sisa hasil pengujian laboratorium dengan berat 23,57 gram dan pembuktian persidangan 2 gram.

“ Jadi barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 535,35 gram,” katanya.

Dari 149 butir pil ekstasi yang diamankan, lanjutnya, 17 butir disisihkan untuk laboratorium dan 5 butir disisihkan untuk pembuktian dipersidangan dan 127 butir dimusnahkan.

"Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, dan untuk barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan blender kemudian dibuang ke dalam septic tank," terangnya. (ian)


Editor : Herry





Posting Komentar