-->

Ads (728x90)

 

Satpol PP Natuna Gencar Tegakkan Perbup tentang Jam Wajib Belajar Malam
Bupati Natuna Wan Siswandi (Budi Sianipar/Realitamedia.com)

By Budi Sianipar

NATUNA,Realitamedia.com  - Meski minim sorotan pemberitaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna, tetap eksis bekerja menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sebagai penegak peraturan yang dibuat kepala daerah, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Natuna yakni, penegakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 Tahun 2014 tentang jam belajar malam di rumah bagi pelajar/siswa SD, MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA yang ada di Kabupaten Natuna.

Perbup tersebut dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Natuna, serta menghindari kegiatan tidak bermanfaat yang dilakukan oleh para siswa di malam hari.

Satpol PP Natuna Gencar Tegakkan Perbup tentang Jam Wajib Belajar Malam
Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar (Budi Sianipar / Realitamedia.com)

Demikian dikatakan olen Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar, kata dia biasanya melalui kegiatan seperti patroli dan pengamanan, dilakukan penyisiran ke tempat-tempat dimana berkumpulnya para remaja atau pelajar.


“Jam belajar malam masih berjalan, kami melakukan kontrol seperti di tempat yang ada wifi. Kalau untuk belajar tidak masalah, tapi jangan sampai mereka malah main game dan lainnya. Itu kita awasi mereka sampai jam 11 malam paling lambat,” jelas Irlizar, ketika ditemui awak media, Selasa (24/10/2023) siang.


Tempat-tempat sepi dan gelap, kata Irlizar, juga tak luput dari penyisiran. Menurutnya, Satpol PP juga telah memetakan tempat rawan yang terindikasi disalah gunakan, untuk melanggar norma sosial dan agama.

Satpol PP Natuna Gencar Tegakkan Perbup tentang Jam Wajib Belajar Malam


Meskipun di dalam Perbup nomor 21 Tahun 2014 tidak mengatur tentang penindakan kenakalan remaja, namun, dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), tertuang secara eksflisit.


Dimana pada Pasal 31 Perda Kamtibum, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran Ketertiban Umum. Perda tersebut turut mengatur  sanksi, mulai dari persuasif, administrasi sampai yustisi.


“Kenakalan remaja banyak seperti balapan liar, itu kita datangi dan bubarkan. Kemudian minum alkohol hingga ada juga daerah yang rawan asusila. Intinya kita meminimalisir pelanggaran norma yang dilakukan anak muda. Kita beri perlakuan khusus supaya agak jera lah, tapi ga sampai proses hukum,” tutur Irlizar.


Dengan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Natuna, Irlizar pun sering mendengar apresiasi dari orang tua para remaja, yang tidak mengetahui perbuatan anaknya.


“Kadang kami dilapangan orang tua itu senang dengan kinerja kita, jika kita aktif melakukan razia ke anak muda. Karena orang tua kan nggak tau anaknya itu diluar ngapain,” pungkasnya. 


Dilain tempat saat dijumpai awak media ini di kantornya pada Rabu,25/10/2023 , Bupati Natuna WAN Siswandi mengatakan, saat ini sudah diberlakukan jam malam akibat adanya aksi kenakalan remaja, bully maupun kekerasan seksual,yang informasinya kita terima diterima dari pihak kepolisian.


"Untuk mengantisipasi hal sama sama, kita sudah konfirmasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP, dan  tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan pihak kepolisian seperti apa antisipasinya," ucap Siswandi. (Budi Sianipar)

Editor : Herry

Posting Komentar