-->

Ads (728x90)

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 3.884 Butir Pil Ekstasi
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono (tengah) memimpin pemusnahan pil ekstasi dengan cara di blender di Mapolres Karimun, Jumat (20/10/2023) (James/Realitamedia.com)


By James
KARIMUN, Realitamedia.com
– Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi berwarna biru merek Tiger sebanyak 3.884 butir pada Jumat (20/10/2023) di Mapolres Karimun.

Pemusnahan barang haram itu, dipimpin oleh Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas.

Serta dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Wakapolres Karimun mengatakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 2081 / L.10.12/ ENZ.1 / 10  / 2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Barang haram itu, katanya, diamankan dari seorang tersangka berinisial IL di Jalan Nusantara Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Kamis (21/9/2023) kemarin sekira pukul 15.40 WIB. 


Saat diamankan dari tangan tersangka IL, petugas kepolisian menemukan 3.947 butir pil ekstasi. 

“ Kepada petugas tersangka IL mengakui bahwa pil ekstasi itu diperolehnya dari luar Karimun, rencananya diedarkannya di Tanjung Batu Kundur. Namun sebelum sempat diedarkannya, tersangka IL keburu diamankan polisi,” katanya.

Lebih lanjut Wakapolres Karimun mengatakan dari 3.97 butir pil ekstasi yang diamankan yang dimusnahkan hanya 3.884 butir. Sisanya sebanyak 63 butir narkotika jenis pil ekstasi disisihkan untuk pemeriksaan secara laboratorium di Labfor Polda Riau dan untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif  Narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menyebut barang haram itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank.

Atas perkara ini, tersangka IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 milyar,- sampai dengan Rp10 milyar,- (Jam)

Editor : Herry


Posting Komentar