![]() |
Sekdako Batam Jefridin saat memimpin rapat koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Batam di Ruang Rapat Sekda, Kantor Walikota Batam, Selasa (17/10/2023) (Parulian/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Pemko Batam akan mendukung penuh kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang akan dilakukan Bawaslu dengan mengerahkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perkimtan, Kesbangpol dan Bapenda bersama seluruh Camat dan Lurah.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd saat memimpin jalannya Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Bawaslu Kota Batam dan KPU Kota Batam, terkait penertiban APS di Kota Batam pada Selasa (17/10/2023) di Ruang Rapat Sekda, Kantor Walikota Batam.
"Kalau untuk pengerahan tenaga dan alat untuk membantu penertiban ini, saya atas nama Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akan memerintahkan OPD terkait untuk mengerahkan personil dan fasilitas alat yang mendukung penertiban," tegasnya.
Selanjutnya Jefridin mengatakan pihaknya berharap seluruh pihak agar saling bergandeng tangan
dari berbagai stakeholder untuk turut menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
Jefridin meminta pihak Bawaslu Kota Batam, untuk dapat melakukan inventarisir berbagai kebutuhan yang diperlukan dari Pemerintah Kota Batam, dan mengatur jadwal penertiban guna memudahkan koordinasi dengan para OPD terkait.
Ia meminta untuk diinventarisir dan disosialisasikan melalui media. Mana yang boleh dan dilarang mengenai APS tersebut dan untuk tenaga 100 persen pihaknya siap membantu.
Menyikapi akan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Batam yang akan membantu memfasilitasi penertiban APS di Kota Batam. Dimana menurutnya, sebagian besar APS yang tersebut banyak yang tidak sesuai dan menyalahi ketentuan.
"Terima kasih kepada Pemko Batam yang bersedia membantu kami atas menjamurnya Alat Peraga Sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan di taman dan tempat- tempat dilarang. Seperti di pohon, rambu lalu lintas, sekolah dan sebagainya," paparnya.
Adapun APS yang akan ditertibkan adalah bendera, spanduk, baliho atau sejenisnya yang dilarang berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan. Serta yang termuat segala bentuk ajakan atau unsur kampanye pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata- kata dan gambar, merujuk pada Peraturuan KPU Nomor 15 Tahun 2023. (ian)
BATAM, Realitamedia.com – Pemko Batam akan mendukung penuh kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang akan dilakukan Bawaslu dengan mengerahkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perkimtan, Kesbangpol dan Bapenda bersama seluruh Camat dan Lurah.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd saat memimpin jalannya Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Bawaslu Kota Batam dan KPU Kota Batam, terkait penertiban APS di Kota Batam pada Selasa (17/10/2023) di Ruang Rapat Sekda, Kantor Walikota Batam.
"Kalau untuk pengerahan tenaga dan alat untuk membantu penertiban ini, saya atas nama Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akan memerintahkan OPD terkait untuk mengerahkan personil dan fasilitas alat yang mendukung penertiban," tegasnya.
Selanjutnya Jefridin mengatakan pihaknya berharap seluruh pihak agar saling bergandeng tangan
dari berbagai stakeholder untuk turut menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
Jefridin meminta pihak Bawaslu Kota Batam, untuk dapat melakukan inventarisir berbagai kebutuhan yang diperlukan dari Pemerintah Kota Batam, dan mengatur jadwal penertiban guna memudahkan koordinasi dengan para OPD terkait.
Ia meminta untuk diinventarisir dan disosialisasikan melalui media. Mana yang boleh dan dilarang mengenai APS tersebut dan untuk tenaga 100 persen pihaknya siap membantu.
Menyikapi akan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Batam yang akan membantu memfasilitasi penertiban APS di Kota Batam. Dimana menurutnya, sebagian besar APS yang tersebut banyak yang tidak sesuai dan menyalahi ketentuan.
"Terima kasih kepada Pemko Batam yang bersedia membantu kami atas menjamurnya Alat Peraga Sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan di taman dan tempat- tempat dilarang. Seperti di pohon, rambu lalu lintas, sekolah dan sebagainya," paparnya.
Adapun APS yang akan ditertibkan adalah bendera, spanduk, baliho atau sejenisnya yang dilarang berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan. Serta yang termuat segala bentuk ajakan atau unsur kampanye pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata- kata dan gambar, merujuk pada Peraturuan KPU Nomor 15 Tahun 2023. (ian)
Editor : Herry
Posting Komentar