-->

Ads (728x90)

Unit Reskrim Polsek Tebing Amankan 6 Bungkus Sabu Siap Edar dari Dua Orang Pria
Dua pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun, Sabtu (21/10/2023) (James/Realitamedia.com)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com
- Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka yang berinisial NO dan EA, polisi mengamankan 6 bungkus sabu siap edar dengan berat 1,96 gram.

Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, S.IP saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Tebing, Sabtu (21/10/2023) mengatakan kedua tersangka diamankan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

“ Kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut ada pria yang memiliki narkotika jenis sabu,” katanya.

Atas informasi itu, kata Kapolsek, pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 21 00 WIB, ia langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat. 

Setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tebing bersama warga perumahan Bukit Cincin Asri berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial NO di perumahan Bukit Cincin Asri Poros.

“ Dari tangan pelaku NO, anggota saya mengamankan tiga bungkus sabu siap untuk diedarkan dengan berat bruto 0,58 gram,” katanya.

Sedangkan tersangka EA diamankan pada Rabu (18/10/2023) sekira pukul 01.30 WIB. Ia diamankan dari hasil pengembangan unit Reskrim Polsek Tebing. Tersangka EA diamankan di Jalan Baran tepatnya di depan rumah makan Minang Jaya Meral.

 


Kepada petugas, tersangka EA mengaku memiliki sabu yang disimpannya di lemari kamar di rumahnya di Jalan Puri Dua, Kel. Baran Barat Kec.Meral Kab.Karimun.

“ Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar di dalam lemari kamar di rumah tersangka EA, petugas menemukan tiga bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,38 gram,” katanya.

Ia menyebut kedua pelaku begitu diamankan langsung digelandang ke Mapolsek Tebing bersama sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka NO, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit oppo A15 warna biru, 1 buah kotak penjepit kuku, tiga paket sabu terdiri dari : satu bungkus sabu seberat bruto 0,28 gram, satu bungkus sabu seberat 0,12 gram, satu bungkus sabu seberat 0,18 gram.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku inisial EA yakni : satu unit HP VIVO warna merah, satu buah bong alat isap, satu buah timbangan digital, satu buah kaca pirek, satu set plastik bening, satu  bungkus sabu seberat 0,61 gram, satu bungkus sabu seberat 0,38 gram, satu bungkus sabu seberat  0,39 gram dengan total berat bruto 1,38 gram serta uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 400 ribu,-

“ Kini kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Atas perkara ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 25 tahun dan pidana denda maksimun Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Jam)


Editor : Herry

Posting Komentar