-->

Ads (728x90)

Ketua Komisi I DPRD Batam Pimpin RDP Terkait Pencabutan SK RW 021 Perumahan Graha Namarina
Warga Perumahan Graha Namarina saat mengikuti RDPU di ruang rapat Komisi I DPRD Batam (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik khai didampingi anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhli, Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan warga Perumahan Graha Namarina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, (12/10).

RDPU yang membahas terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) RW 021 Perumahan Graha Namarina ini digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Batam.

Turut hadir dalam RDPU ini, Kabag Hukum Setdako Kota Batam, Kabag Tata Pemerintahan Kota Batam, Camat Sekupang, Lurah Tanjung Riau, Ketua RW 021, RT 01 dan RT 02 Perumahan Graha Namarina Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Perwakilan Warga RW 021 dan koordinator penggalang tanda tangan warga.

Dalam RDPU itu, Ketua RW 021 Perumahan Graha Namarina, Kelurahan Tanjung Riau, Mardianto mengatakan perangkat RW mengajukan RDPU untuk menyelesaikan permasalahan antara RW dan tiga orang Ketua RT di Perumahan Graha Namarina.

Permasalahan itu pernah dimediasi oleh Lurah Tanjung Riau, Syamsuddin dan penyelesaian yang dilakukan Lurah Tanjung Riau dianggap berat sebelah, dan terkesan intimidasi.

Ia mengatakan masyarakat menilai dirinya melakukan intimidasi dan dipaksa untuk mengundurkan diri karena dinilai tidak transparan terkait kegiatan 17 Agustus 2023.

“ Kalau masalah dana kegiatan 17 Agustus 2023 yang kata mereka saya tidak transparan, itukan ada panitianya tersendiri, dan saya bukan ketua panitia kegiatan itu ,” kata Mardianto.

Permasalahan itu, kata dia, timbul akibat para Ketua RT tidak sejalan dengan pihaknya. Bahkan menurut Mardianto Ketua RT tersebut bertindak sendiri seakan-akan ia dianggap tidak ada. Kendati demikian ia siap dilakukan pemilihan ulang Ketua RW dan Ketua RT secara serentak agar terakomodir keinginan warga.

“ Siapa saja boleh mencalonkan diri, Ketua RT juga boleh mencalonkan diri sebagai RW, begitu juga sebaliknya Ketua RW boleh mencalonkan dan warga juga boleh mencalonkan untuk Ketua RT atau Ketua RW dengan DPT semua warga, baik suami maupun istri,” katanya.

Mardianto mengatakan keputusan untuk pemilihan ulang Ketua RT dan RW mereka serahkan kepada Camat Sekupang dan Lurah Tanjung Riau, tetapi dengan catatan ia diberi akses untuk klarifikasi terkait orang yang telah memfitnahnya.

Sementara itu, Bendahara RW 021, Anton Zagoto mengatakan dari perangkat RW 021 mengharapkan solusi terbaik dari pihak kecamatan dan pihak kecamatan tidak terkesan berat sebelah. Beliau juga berharap agar Lurah untuk mencabut omongannya yang mengatakan mencabut SK RW saat memediasi masalah ini.

“ Memang Lurah Tanjung Riau tidak mencabut secara langsung SK RW 021, tetapi ia pernah mengatakan sebagai Lurah secara sah telah mencabut SK RW ketika di fasum perumahan,” katanya.

Ia berharap supaya tidak terjadi polemik diwarga terkait keabsahan RW, pak Lurah Tanjung Riau harus mencabut omongannya kembali untuk memulihkan nama baik Ketua RW 021,” kata Anton.

Menyikapi kan hal tersebut, Camat Sekupang mengatakan ia akan memediasi bila Mardianto ada waktunya.

“ Terkait masalah ini, saya sebagai camat siap untuk mediasi dengan pak Mardianto,” kata Camat Sekupang.

Sementara Lurah Tanjung Riau, Syamsuddin mengatakan dirinya siap melakukan mediasi dengan Mardianto. Terkait SK Ketua RW 021 ia mengatakan belum mencabutnya. (ian)

Editor : Herry

Posting Komentar