-->

Ads (728x90)

 

Ini Sembilan Ranperda yang Diusulkan DPRD Batam
Juru bicara Bapemperda DPRD Kota Batam Mustofa saat melaporkan sembilan Ranperda usulan DPRD Batam pada rapat paripurna di ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, (Parulian/Realitamedia.com)
By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Dari sembilan Ranperda yang disetujui DPRD Batam menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, tiga Ranperda diantaranya merupakan usulan baru DPRD Kota Batam tahun 2024 dan enam Ranperda lainnya merupakan usulan DPRD Kota Batam tahun 2023.

Pada rapat paripurna yang yang digelar di ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (18/10/2023), juru bicara Bapemperda DPRD Kota Batam Mustofa dalam laporannya menjelaskan kesembilan Ranperda yang merupakan inisiasi DPRD Kota Batam itu diantaranya :

  1. Perubahan Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang tanggungjawab Responsibility perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)
  2. Ranperda tentang Pondok Pesantren
  3. Ranperda Rencana induk  pariwisata daerah
  4. Ranperda Fasilitas umum dan fasilitas social usulan dari Komisi III
  5. Ranperda Sistem Draenase Perkotaan yang Terintegrasi dari usulan dari Komisi III
  6. Perubahan atas Perda Kota Batam nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan Dasar usulan dari Muhammad Yunus
  7. Ranperda Penataan Perkampungan Tua Kota Batam usulan Bapemperda
  8. Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat usulan Bapemperda
  9. Ranperda tentang Ramah Anak usulan Bapemperda

Secara rinci Mustofa menjelaskan arah pengaturan yang akan disusun terhadap tiga Ranperda usulan DPRD Batam tahun 2024 sebagai berikut : 

Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam 

Menurut Mustofa, untuk cakupan dasar dari arah pengaturan atas usulan Ranpeda ini harus memperhatikan kepentingan penduduk lokal dalam upaya pelestarian alam.

“ Untuk itu telah dibangun model pendekatan baru misal model proyek konservasi dan pembangunan terpadu,” katanya.

Pemikiran ini timbul sehingga keutuhan kawasan pelestarian dapat dipertahankan dengan penyediaan sumber kehidupan bagi penduduk lokal dan kelangsungan hidup yang lebih besar lagi.

Kearipan local, lanjutnya, dapat diartikan juga sebagai pandangan hidup dan pengetahuan serta strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka, meliputi seluruh unsur kehidupan agama ilmu dan teknologi organi sosial,  bahasa dan komunikasi serta kesenian.

“ Mereka mempunyai pemahaman program kegiatan pelaksanaan terkait untuk mempertahankan, memperbaiki dan mengembangkan unsur kebutuhan dan cara pemenuhannya dengan memperhatikan sumber daya manusia dan sumber daya alam di sekitarnya,” katanya

Ia mengatakan bahwa adat budaya dan tradisi yang masih kental mewarnai kehidupan masyarakat Melayu di Kota Batam sikap hidup yang sederhana bersahabat dengan alam yang alami dan spirit kemandirian sehingga penduduk lokal Kota Batam sendiri masih berusaha tetap bertahan pada kesederhanaannya di tengah kekuatan arus modernisasi disegala segi.

“ Bagi mereka kesederhanaan bukanlah kekurangan atau ketidakmampuan akan tetapi menjadi bagian dari arti kebahagiaan hidup sesungguhnya,” tegasnya.

Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat 

Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat, kata Mustofa, merupakan suatu upaya untuk menerangkan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat agar terpenuhi kebutuhan subsidinya oleh pemerintah.

Bantuan hukum kepada masyarakat miskin mempunyai tiga ruang lingkup yaitu Indonesia tahun 1945 Undang-Undang Negara Republik Indonesia pasal 28 E ayat 1, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

“ Pasal ini telah memberikan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang tanpa membedakan suku agama atau kedudukan derajat hidupnya termasuk orang yang tidak mampu untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945, pasal 28 H ayat 2 juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Dengan memperhatikan bahwa UU Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 34 ayat 1 juga menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara dapat dilihat bahwa secara substantif bahwa bantuan hukum kepada lingkungan kesejahteraan sosial dengan isu pemenuhan hak-hak masyarakat terutama masyarakat miskin terhadap kebutuhan-kebutuhan pokok yang menjadi jawaban pemerintah seperti kebutuhan atas kesehatan pendidikan air tanah dan perumahan.
 
Secara rinci Mustofa menjelaskan bahwa lingkup pemenuhan masyarakat sistem hak-hak miskin peradilan dengan masyarakat terutama dan/atau masyarakat yang berlawanan dengan pemerintah kebebasan memperoleh informasi dan layanan publik disahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Hal tersebut, menurut Mustofa, menunjukkan komitmen dari penyelenggaraan negeri ini secara nyata namun permasalahan bantuan hukum tidak hanya semata menjadi urusan dari pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah dengan tentunya kekhususan daerah tersebut agar akses terhadap keadilan akses to Justice dan kesamaan dihadapan hukum asas equality before the law bagi warga negara lebih dipenuhi dengan saling dukung antara pemerintah pusat dan daerah.

Untuk Provinsi Kepri, lanjutnya, Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat telah diundangkan dibeberapa daerah diantaranya :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Anambas Nomor 3 Tahun 2014 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin
  2. Perda Provinsi Kepulauan Riau nomor 3 tahun 2017 tentang bantuan hukum
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
  4. Ranperda Ramah Anak

Konsep kebutuhan kota ramah anak, dimaksud untuk mengintegrasikan komitmen dan sumber daya yang ada di kabupaten/kota untuk pembangunan anak secara holistik integratif dan berkelanjutan substansinabel serta untuk lebih memperkuat peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam pembangunan tumbuh kembang dan perlindungan anak.

Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dijelaskan tentang hak-hak anak harus dilindungi sehingga mereka mampu tumbuh sehat cerdas dan bermental baik.

Selain aturan perundang-undang tersebut juga terdapat Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan nomor 11 tahun 2011 mengenai kebijakan kabupaten kota layak anak.

“ Peraturan tersebut secara umum menjelaskan bahwa anak-anak memiliki hak terhadap pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota/Kabupaten,” katanya.

Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin yang memimpin rapat mengatakan kesembilan Ranperda itu akan dibahas bersama tim Pemko Batam untuk ditetapkan sebagai Propemperda tahun 2024.

Turut hadir dalam rapat paripurna yang beragendakan laporan Bapemperda atas penyusunan Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2024 ini, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M. Pd mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi, Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat. (ian)


Editor : Herry


Posting Komentar