-->

Ads (728x90)

Dilaporkan Ada Praktek Perjudian, Kasatreskrim Polres Karimun Sidak ke Lokasi Gelper di Swalayan Oriental
Kasatreskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali bersama Kabid Dispar Kabupaten Karimun, Benny mengecek perizinan Gelper di lantai dua Swalayan Oriental Karimun, Senin (23/10/2023) (James/Realitamedia.com)



By James
KARIMUN, Realitamedia.com
– Kasatreskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali didampingi Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata (Kabid Dispar) Kabupaten Karimun, Benny Yudhistira melakukan sidak ke lokasi gelanggang permainan elektronik (Gelper) yang berlokasi di lantai dua Swalayan Oriental Karimun, Senin (23/10/2023) siang.

“Pemeriksaan ini kami lakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menyebut adanya dugaan praktek perjudian di lokasi Gelper tersebut,” kata AKP Gideon usai mendatangi Gelper Oriental kepada wartawan.

Dari hasil dari pemeriksaan yang dilakukannya, konsumen yang datang dan memenangkan permainan dapat menukarkan hadiahnya seperti bentuk boneka, kipas angin, dispenser dan mikser.

“Belum kita temukan adanya praktek perjudian di Gelper Oriental. Kita sudah tanyakan apakah ada apresiasi dalam bentuk uang yang dimaksud ke dalam unsur 303 ataupun perjudian, pada hari ini belum kita temukan,” kata AKP Gidion.

Ia  mengatakan pihaknya akan rutin melakukan pemeriksaan sejak dibuka atau beroperasi Gelper tersebut hingga saat ini.

“ Informasi yang kami terima, diduga ada praktek perjudian di Gelper Oriental, menindaklanjuti laporan itu kami melakukan pemeriksaan secara terbuka. Saya mengapresiasi terhadap ketangkasan yang dilaksanakan masih dalam batas ketentuan sesuai prosedur pelaksanaan penyelenggaraan usaha kepariwisataan,” kata AKP Gidion.

Ia meminta pelaku atau pengusaha pariwisata senantiasa mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam Permenparekraf No 4 tahun 2021 tentang Usaha Kepariwisataan.

“ Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan hari ini yang ditemukan hanya arena permainan untuk anak-anak,” katanya.

Di tempat yang sama Kabid Dispar Kabupaten Karimun, Benny mengatakan setelah dilakukannya  pemeriksaan, unsur usaha sekor pariwisata arena permainan merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dibenarkan.

“Oriental Karimun sudah mempunyai izin sesuai KLBI, terkait Gelper menjadi kewenangan Pemprov Kepri, ” katanya.

 Meski kewenangannya berada di Pemprov Kepri, katanya, Dispar Karimun akan terus mengawasi dan membina terhadap usaha-usaha pariwisata yang ada. (Jam)


Editor : Herry



Posting Komentar