-->

Ads (728x90)

Bawaslu dan Tim Gabungan Tertibkan APK yang Melanggar Aturan
Pegawai Satpol PP Karimun menertibkan APK Pemilu 2024 yang melanggar aturan, Senin (30/10/2024) (James/Realitamedia.com)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun Kepulauan Riau menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan, Senin (30/10/2023).

Lokasi alat vital yang dimaksud sesuai aturan baru yang dibuat KPU terkait batasan-batasan selama kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagai batas bagi Parpol atau Caleg dan Cakada.

Sesuai aturan baru yang dibuat KPU yakni soal pelarangan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Aturan itu juga melarang APK dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Untuk melaksanakan aturan baru itu, KPU Kabupaten Karimun menyisir beberapa lokasi untuk menertibkan APK di Coastal Area, Simpang lampu merah kavling, Jalan Poros, Simpang Kampung Harapan Kecamatan Tebing dan Jalan Ahmad Yani Karimun.

Dalam menertibkan APK itu, Bawaslu Kabupaten Karimun melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian.

Penurunan APK dilakukan bersama seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di wilayah kerja masing-masing secara serentak.

Disela-sela kegiatan itu, koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Karimun, Nurul Izzaturahmi kepada wartawan mengatakan pihaknya hanya menertibkan APK dibeberapa titik saja, sedangkan Panwascam dan PKD bergerak sendiri di wilayahnya masing-masing.  

“ APK yang diturunkan terdiri dari belasan spanduk dan baliho ," katanya.
Ia menyebut APK yang dibongkar berbentuk baliho dari berbagai ukuran dan spanduk calon anggota legislatif dan calon anggota DPD RI.

Ia menyebut pihaknya sudah beberapa kali menyurati partai politik dan juga menyampaikannya secara lisan melalui telepon untuk membongkar sendiri APK tersebut. 

“ Namun masih banyak APK yang terpasang, maka kita putuskan untuk kita bongkar hari ini," kata dia.
Terkait APK yang ditempel di kendaraan umum maupun pribadi, Nurul mengatakan akan menertibkannya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dalam waktu dekat ini. (Jam)


Editor : Herry

Posting Komentar