![]() |
Tim Serigala Polres Karimun saat mengamankan pelaku penganiayaan mantan istrinya, Sabtu (10/6/2023) (Fhoto : dok Humas Polres Karimun) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Gara-gara ingin mengasuh anaknya, di Karimun seorang pria berinisial S tega menganiaya dan menikam mantan istrinya berinisial P sebanyak 1 kali.
Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penganiayaan dan penikaman tersebut terjadi di Batu Lipai Kel. Baran Barat Kec. Meral pada Sabtu (10/06/2023) kemarin.
Ia menyebut Tim Serigala Polres Karimun mengetahui adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebuh pisau dari masyarakat pada Sabtu (10/6/2023).
Mendapat informasi tersebut dengan gerak cepat, Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K langsung bergerak menuju tempat yang diinformasikan dan langsung mengamankan pelaku berinisial S kemudian dilakukan introgasi terhadapnya.
Kepada petugas pelaku S mengaku sekira pukul 12.00 WIB, ia datang ke rumah mantan istrinya berinisial P di Batu Lipai Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun.
Pelaku P meminta kepada korban untuk mengasuh anaknya namun korban tidak mengizinkannya. Pelaku dan korbanpun terlibat adu cekcok.
“ Tiba-tiba saja pelaku S mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban sebanyak 1 kali,” katanya.
Kemudian datang warga berinisial A berniat hendak melerainya, tetapi pelaku S langsung mengejarnya dan inisial A berlari keluar rumahnya, tiba-tiba inisial A terjatuh kemudian pelaku S langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk atau menikam A dengan menggunakan sebuah pisau sebanyak 1 kali.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan saat ini pelaku S bersama pisau yang digunakannya untuk menikam korban sudah diamankan ke Mapolres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“ Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” katanya. (Jam)
Editor : Herry
Posting Komentar