-->

Ads (728x90)

Kajari Karimun Firdaus Saat Menggelar Konfersi Pers Terkait Pemusnahan Barang Bukti 1 Unit Kapal Berbendera Vietnam di Pulau Pengalap Kepri Coral Kecamatan Galang, Batam, Kamis (8/12) (Foto : Humas Kejari Karimun
By James
KARIMUN, Realitamedia com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahan satu unit kapal asing milik warga negara Vietnam yang mencuri ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia. Pemusnahan dilakukan dengan menenggelamkan kapal asing tersebut  di Pulau Pengalap Kepri Coral Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis (8/12/2022). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Firdaus, S.H., M.H., M.M., M.Ikom didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Haryo Nugroho, S.H., M.H, Kasi PB3R Kejari Karimun Dhani Ranti, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Karimun Rezi Darmawan, S.H., M.H dan Kasubsi Tindak Pidana Umum & Tindak Pidana Khusus Cabjari Karimun di Moro Rio Simanungkalit.S.H  sebagai tim jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi Pemusnahan Barang Bukti berupa 1 unit Kapal Ikan Asing yaitu 1 (satu) unit KM. KG 95366 TS beserta perlengkapannya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalas IA Tanjungpinang, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Kepala Pangkalan BAKAMLA Batam, Dirpolairud Polda Kepri, Danposal Pulau Abang, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Kepala KSOP Sekupang Batam, Kapolsek Galang, Kepala Syahbandar Perikanan Batam, Lurah Pulau Abang.

Kapal KM. KG 95366 TS berbendera Vietnam yang ditenggelamkan di Pulau Pengalap Kepri Coral Kecamatan Galang, Batam, Kamis (8/12) (Foto : Humas Kejari Karimun )

Adapun Kapal yang dimusnahkan itu  adalah kapal KM. KG 95366 TS beserta perlengkapannya. Setelah berkekuatan hukum kapal tersebut ditenggelamkan dengan cara memasukan pasir dan batu dengan menggunakan alat berat ke dalam lambung kapal, selanjutnya kapal diisi air

Kajari Karimun Firdaus mengatakan, pemusnahan kapal ini dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum selaku eksekutor menenggelamkan kapal tersebut. 

" Untuk saat ini ada tiga kapal yang ditengelamkan sampai ke dalam laut,” kata Kajari Karimun melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada Realitamedia.com, Kamis (8/12/2022). 

Ia menyebut pemusnahan kapal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 677 K/Pid.Sus/2019 tanggal 08 Juli 2019 (relaas diterima pada tanggal 26 Oktober 2021) Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 247/PID.SUS/2018/PT PBR tanggal 27 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Perikanan pada Negeri Tanjungpinang No. 11/PID.Sus-PRK/2018/PT Tpg tanggal 05 Juli 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) An. DAO MARA Jo Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Nomor : Print- 30/L.10.12.9/Euh.3/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang amarnya memutuskan/ memerintahan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus didampingi FKPD Kota Batam saat acara  pemusnahan kapal berbendera Vietnam di Pulau Pengalap Kepri Coral Kecamatan Galang, Batam, Kamis (8/12) (Foto : Humas Kejari Karimun

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder khususnya para penegak hukum yang turut serta dalam pemberantasan tindak pidana perikanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karimun karena berhasilnya penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik diantara aparat penegak hukum. 

"Pemusnahan ini sebagai bentuk suatu ketegasan dari aparat penegak hukum khususnya Jaksa yang berada di daerah Perairan/Laut di Republik Indonesia kepada Kapal Asing yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan/laut Indonesia," jelas Firdaus. 

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun Di Moro Haryo Nugroho menjelaskan proses penenggelaman kapal tersebut dilakukan dengan memasukan pasir dan batu menggunakan alat berat ke dalam lambung kapal, selanjutnya kapal diisi air lalu melubangi bagian lambung kapal hingga kapal tenggelam karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga. 

Untuk diketahui kegiatan eksekusi ini adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (jam) 

Editor : Heri 

Posting Komentar