-->

Ads (728x90)

TNI AL TBK Gagalkan Penyelundupan Ribuan Slop Rokok Ilegal di Perairan Tanjung Baru Kundur
Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova saat menggelar konfersi pers terkait penggagalan penyelundupan rokok ilegal, Minggu (10/3/2024) (James/Realitamedia.com)


By James
KARIMUN, Realitamedia.com
– Sebanyak 2.550 slop rokok illegal tanpa dilabeli pita cukai diamankan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK), Kepulauan Riau pada Sabtu (9/3/2024) malam di Perairan Tanjung Baru Kundur.

Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Minggu (10/3/2024) menjelaskan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal itu, saat KAL Pelawan melakukan operasi dan mendeteksi ada kapal speedboat berkecepatan tinggi.

“Saat sedang melakukan operasi, KAL Pelawan mendeteksi ada kapal speedboat yang mencurigakan melintas dari arah Tanjung Gading, Tanjung Batu dengan kecepatan tinggi,” katanya.

Karena curiga, katanya, Komandan KAL Pelawanpun memerintahkan Sea Riders Mahesa untuk melakukan pengejaran. Dalam waktu sekitar 30 menit kapal speedboat tanpa nama tersebut dapat dihentikan.

" Sempat terjadi kejar-kejaran hampir 30 menit, kapal speedboat itu akhirnya berhasil dihentikan di Perairan Danai dengan koordinat 00.34.800U dan 103.25.000T," kata Danlanal Tanjung Balai Karimun.
Setelah berhasil diamankan, diketahui kapal speedboat itu dikemudikan seorang pria berinisial KF (42). Saat diperiksa ternyata kapal speedboat tersebut bermuatan puluhan dus rokok illegal.

“ Saat petugas memeriksa kapal speedboat itu bermuatan puluhan dus rokok dengan 3 merk masing-masing merk sebanyak 15 dus atau sebanyak 2.550 slop  dengan total berkisar 180 ribu batang rokok tanpa dilabeli pita cukai," katanya.

Selanjutnya kapal speedboat bersama barang bukti dan Nakhoda kapal KF dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari keterangan nakhoda kapal speedboat tersebut, katanya, rokok illegal yang dibawanya itu berasal dari Batam dan rencananya akan diantar ke Tembilahan, Provinsi Riau.

Barang bukti dan pelaku langsung diserahkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, guna penyelidikan lebih lanjut kasus ini.

Atas perkara ini, pelaku dijerat pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kepabeanan. (Jam)

Editor : Patar


Posting Komentar