-->

Ads (728x90)

Bupati Bintan Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Mutiarini di Auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, Kota Batam, Jumat (1/3) (Ist/Realitamedia.com)


By Deni

BINTAN, Realitamedia.com -  Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyerahkan secara resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Mutiarini, S.E., Ak., M.Si., CA., CSFA., ACPA.

Bupati Bintan menyerahkan LKPD tersebut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika pada Jumat (1/3) siang di Auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, Kota Batam.

Dikesempatan itu, Bupati Bintan mengatakan pihaknya mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari Jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri agar jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan dapat bekerja lebih maksimal dalam menyelesaikan laporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas penyempurnaan pengkajian laporan keuangan daerah serta berkomitmen penuh dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat.

Bupati Bintan mengucapkan terimakasih kepada jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri yang telah menerima LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023.

Ia berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

Di tempat yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri mengatakan pemeriksaan laporan LKPD tersebut adalah pemeriksaan yang reguler dilakukan setiap tahunnya. Pemeriksaan laporan keuangan juga disesuaikan dengan prosedur dan Peraturan Perundang-Undangan.

"Setelah diserahkannya LKPD Unaudited tersebut, maka tim pemeriksa BPK nantinya dapat melanjutkan pemeriksaan lebih teperinci," ujarnya.

Ia menyebut bahwa LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah yang merupakan bentuk pertanggung jawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, dimana pada pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (De)


Editor : Patar

Posting Komentar