-->

Ads (728x90)

Sidang Kasus Dugaan Narkoba (Fhoto : Infolingga.com)
BATAM, Infolingga.com – Seorang kuli bangunan, Herlan harus duduk dikursi pesakitan untuk mengikuti persidangan bersama temannya Sappe Raja Manurung lantaran diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh  Syahrial Alamsyah Harahap. SH, hakim anggota, Taufik Abdul Halim. SH dan Yona Lamerosa Ketaren. SH terdakwa Herlan mengakui ia hanya mengantar temannya terdakwa Sappe Raja Manurung ke hotel Wisata, Batam untuk menjemput narkoba jenis pil Ekstasi.
 
“Saya memang pernah memakai pil ekstasi yang mulia tapi saya tidak terlibat atas transaksi narkoba yang dilakukan terdakwa Sappe Raja Manurung yang mulia, saya tidak tahu dia hendak transaksi narkoba di hotel itu ,” kata terdakwa Herlan kepada majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/6/2017).
 
Herlan yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku tidak pernah menjual narkoba jenis apapun. Ia bersedia mengantar terdakwa Sappe Raja Manurung lantaran ia kwatir sepada motornya rusak jika dipinjamkannya kepada terdakwa Sappe Raja Manurung.
 
Terdakwa Sappe Raja Manurung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua SH mengaku  mantan resedivis kasus jambret.
 
Ketika JPU Martuah menanyakan apakah terdakwa Sappe pernah mengantar narkoba di Tiban,  terdakwa Sappe mengaku tidak pernah dan ia mengaku hanya menjemput narkoba jenis pil ekstasi dari hotel Wisata untuk diantarnya ke Lapas Batam.
 
"Tidak pak, Saya hanya menjemput barang (pil ekstasi) untuk diantar ke Lapas, Batam,” kata Sappe Raja Manurung.
 
Terdakwa Sappe juga menyebutkan terdakwa Herlan tidak terlibat dalam transaksi narkoba yang dilakukannya ia hanya mengantar dirinya ke Lapas Batam.
 
"Herlan tidak terlibat dengan transaksi narkoba yang saya lakukan. Dia hanya mengantar saya dengan menggunakan sepeda motornya." tegas terdakwa Sappe.
 
Jadi, lanjut terdakwa Sappe, yang mengurus transaksi ekstasi itu hanya dirinya untuk dijualnya kepada Cecep dengan harga Rp 200.ribu,- untuk satu butir dan modalnya untuk satu butir pil ekstasi adalah Rp 70 ribu,- dan keuntungan hasil penjualan barang haram ini akan digunakannya untuk mengobati matanya.
 
“Pil ekstasi itu saya jual sama Cecep dengan harga Rp 200 ribu perbutir, modal saya untuk membeli satu butir pil ekstasi sebesar Rp 70 ribu, untung dari hasil penjualan pil ekstasi itu akan saya gunakan untuk memperbaiki mata saya pak,” jelas terdakwa Sappe Raja Manurung
 
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya. (Lamhot)

Posting Komentar