-->

Ads (728x90)

Puluhan Tukang Ojek Saat Gelar Aksi Demo Di Kantor Wako Batam (Fhoto : Istimewa)
BATAM, Infolingga.com  -  Utusan dari Ojek Berbasis Aplikasi Online dari Go Jek, Yandi sangat menyayangkan sikap dari Dinas Perhubungan kota Batam yang menghentikan ojek online beroperasi yang akan diterapkan pada tanggal 1 Juni 2017.

"Pendapatan kita hanya dari kerja ngojek, namun dengan penyetopan mohon dipertimbangkan kembali, apalagi sekarang mau dekat lebaran," kata Yandi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I DPRD Batam, Rabu (31/5/2017)

Menyikapi hal tersebut kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendrik menyebutkan   dasar pelarangan operasi ojek Online didasarkan atas beberapa hal, diantaranya yakni penolakan dari aliansi ojek pangkalan serta tidak adanya legalitas resmi perusahaan tersebut dalam melakukan aktifitasnya untuk mengangkut penumpang.

"Kita lihat kebelakang, ada demo dilakukan sekitar 30 orang yang kontra atas kehadiran ojek berbasis aplikasi, ketika itu juga saya diperintahkan oleh bapak Walikota untuk memeriksa perizinannya,"  tegas Yusfa Hendrik

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Yusfa Hendrik, ternyata pihak perusahaan cabang Go Jek Batam tidak bisa memperlihatkan legalitas resmi seperti izin usaha dari Dishub Kota Batam.

"Usaha angkutan hanya boleh beroperasi memiliki izin, bisa bentuk BUMN, BUMD, PT atau Koperasi,"katanya.

Ia menyebutkan telah  meminta perizinan, rata-rata semua izin pusat, tidak ada dari Batam. Seharusnya pihak manajemen harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Batam.

Maka dari itu, dikatakan Yusfa Hendrik, agar manajemen Go Jek Batam atau ojek berbasis aplikasi lainnya untuk segera mengurus perizinan resmi jika ingin tetap ingin beroperasi.

"Kami tidak melarang, meskipun sampai kiamat, tapi jangan mengunakan Aplikasi sepanjang perusahaan belum mengurus persyaratan,"tandasnya.

Menyikapi pernyataan Yusfa Hendrik tersebut, Yandi selaku utusan Go Jek mempertanyakan kebijakan Dishub dalam melakukan pemberhentian operasi ojek Online, dirinya merasa ada sebuah keanehan disini, Menurutnya kalau berbicara masalah perizinan seluruh ojek pangkalan juga tidak memiliki izin resmi dari Dishub Kota Batam.

"Kita bingung dihentikan dari segi mana, merugikan dari sisi mana. Kalau bicara perizinan saudara kita ojek pangkalan juga tidak memiliki izin,"katanya.

Padahal, seluruh driver ojek Online sangat bergantung terhadap profesi tersebut, karena hanya dengan jalan tersebut mereka bisa mendapatkan rezeki secara halal.

Mendengar penjelasan Yandi tersebut, Yusfa Hendrik  mengakui bahwa seluruh ojek pangkalan memang tidak memiliki izin resmi dari Dishub Kota Batam, namun dirinya tidak ingin menjawab secara detail karena ada sebuah alasan yang tidak ingin diungkapkan.

"Saya tidak ingin menjawab itu, namun penting disini jangan buat permasalahan ini menjadi lebar,"tegasnya.

 (IK/lamhot)


Posting Komentar